SAMARINDA – Wacana pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat pada tahun anggaran 2027 mulai menjadi perhatian sejumlah daerah, termasuk Kota Samarinda.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menilai pembahasan mengenai dampak kebijakan tersebut masih terlalu prematur karena proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 belum dimulai.
Menurut Helmi, hingga saat ini DPRD Samarinda belum menerima pembahasan resmi terkait rancangan struktur anggaran tahun 2027. Karena itu, pihaknya belum dapat menghitung maupun memproyeksikan dampak yang mungkin timbul apabila kebijakan pemangkasan TKD benar-benar diterapkan.
“APBD 2027 saja belum dibahas. Jadi saat ini kami belum bisa melihat seperti apa pengaruhnya terhadap keuangan daerah. Kalau masih sebatas wacana atau informasi yang berkembang, tentu kita belum bisa menyimpulkan apa pun sebelum ada pembahasan resmi,” ujarnya, Selasa (2/6/2026)
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat baru dapat dianalisis secara komprehensif setelah pemerintah daerah memperoleh informasi yang jelas mengenai besaran transfer dan postur anggaran yang akan diterima.
Selain isu pemangkasan TKD, Helmi juga menanggapi kabar mengenai kemungkinan dihentikannya Bantuan Keuangan (Benkeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada pemerintah kabupaten dan kota mulai tahun 2027.
Menurutnya, kebijakan terkait bantuan keuangan daerah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Karena itu, pemerintah provinsi menjadi pihak yang memiliki otoritas untuk menjelaskan arah kebijakan tersebut kepada publik.
“Kalau berkaitan dengan bantuan keuangan provinsi, tentu itu menjadi ranah dan kewenangan pemerintah provinsi. Mereka yang lebih tepat memberikan penjelasan mengenai rencana maupun kebijakan yang akan diambil,” katanya.
Meski demikian, Helmi mengakui keberadaan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi selama ini memiliki kontribusi penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah.
Namun ia mengingatkan bahwa keberlanjutan bantuan tersebut juga sangat bergantung pada kemampuan fiskal yang dimiliki pemerintah provinsi maupun daerah.
“Bantuan keuangan tentu sangat membantu daerah dalam menjalankan program pembangunan. Tetapi semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang tersedia. Prinsip penganggaran itu pendapatan yang menyesuaikan belanja, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Helmi berharap dukungan anggaran dari pemerintah provinsi tetap dapat diberikan kepada kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Menurutnya, sinergi fiskal antara pemerintah provinsi dan daerah masih dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah daerah harus siap beradaptasi apabila terjadi perubahan kebijakan pendanaan pada masa mendatang.
“Kalau nantinya ada pengurangan atau bahkan penghentian bantuan keuangan, tentu akan berdampak terhadap kapasitas anggaran daerah. Tetapi pada akhirnya pemerintah harus menyesuaikan program dan belanja dengan kemampuan keuangan yang tersedia,” pungkasnya. (Adv)













