SAMARINDA — Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan batu bara mulai menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda menyusul kebijakan pengurangan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Kebijakan tersebut disebut mendorong sejumlah perusahaan melakukan efisiensi operasional, termasuk pengurangan tenaga kerja.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan besarnya risiko yang muncul ketika perekonomian terlalu bergantung pada satu sektor usaha. Menurutnya, industri batu bara memiliki karakteristik yang sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar dan harga komoditas global.
“Kalau ekonomi hanya bertumpu pada sektor pertambangan, tentu risikonya cukup besar. Ketika harga batu bara melemah atau produksi dikurangi, dampaknya langsung dirasakan oleh perusahaan dan para pekerja,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Ia mengakui langkah efisiensi yang dilakukan perusahaan merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi industri. Namun demikian, setiap kebijakan pengurangan tenaga kerja harus tetap mengedepankan aturan ketenagakerjaan dan tidak boleh mengabaikan hak pekerja.
“Kalau memang PHK tidak bisa dihindari, prosesnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Tidak boleh dilakukan secara sepihak karena ada hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Menurut Helmi, situasi yang dihadapi perusahaan saat ini juga perlu dipahami secara objektif. Di tengah tekanan industri, perusahaan dituntut menjaga keberlangsungan usaha agar tetap dapat beroperasi. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Perusahaan juga menghadapi tantangan yang tidak mudah. Kalau kondisi usaha sedang sulit, tentu mereka harus melakukan penyesuaian. Tapi penyesuaian itu harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Dampak kebijakan tersebut dinilai cukup relevan bagi Samarinda mengingat banyak warga Kota Tepian yang bekerja di perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara, Kutai Timur, hingga Bontang.
Karena itu, Helmi mengimbau masyarakat yang telah terdampak PHK agar tidak hanya bergantung pada peluang kerja di sektor pertambangan. Ia mendorong para pekerja untuk mulai memanfaatkan keterampilan yang dimiliki sebagai modal mencari sumber penghasilan alternatif.
“Jangan berhenti berusaha ketika terkena PHK. Kalau memiliki keahlian atau pengalaman tertentu, itu bisa dimanfaatkan untuk membuka usaha atau mencari peluang kerja di sektor lain,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai kondisi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sektor ekonomi non-tambang yang lebih berkelanjutan dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jangka panjang.
Meski isu PHK mulai menjadi perhatian publik, Helmi menyebut DPRD Samarinda hingga kini belum menerima laporan resmi terkait jumlah warga Samarinda yang terdampak kebijakan efisiensi perusahaan tambang.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke DPRD. Namun jika nantinya ada laporan resmi dari masyarakat atau instansi terkait, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada,” pungkasnya. (Adv)













