AdvertorialSamarinda

Puji Soroti BPJS Kesehatan Pekerja Pasca-PHK, Minta Perusahaan Tertib Administrasi

×

Puji Soroti BPJS Kesehatan Pekerja Pasca-PHK, Minta Perusahaan Tertib Administrasi

Sebarkan artikel ini
Sri Puji Astuti wakil ketua komisi IV DPRD Samarinda

SAMARINDA – Persoalan jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian DPRD Samarinda. Tidak sedikit mantan pekerja yang menghadapi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka bermasalah setelah hubungan kerja berakhir.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut umumnya muncul akibat perusahaan tidak segera menyelesaikan kewajiban administrasi setelah melakukan PHK terhadap pekerjanya. Akibatnya, data kepesertaan BPJS Kesehatan tidak diperbarui dan berpotensi menimbulkan masalah bagi pekerja yang terdampak.

“Yang sering menjadi persoalan justru BPJS Kesehatan. Setelah pekerja di-PHK, ada perusahaan yang tidak segera melaporkan perubahan status pekerjanya kepada BPJS Kesehatan maupun Dinas Ketenagakerjaan. Ini yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Sri Puji, dampak dari persoalan tersebut biasanya baru dirasakan ketika mantan pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan. Saat hendak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, mereka baru mengetahui bahwa kepesertaannya tidak lagi aktif karena iuran tidak dibayarkan atau status administrasinya belum diselesaikan.

Kondisi itu, kata dia, kerap memicu keluhan dan sengketa antara pekerja dengan perusahaan karena pekerja merasa kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang seharusnya masih menjadi perhatian setelah proses PHK berlangsung.

“Masalahnya sering muncul ketika pekerja sakit dan ingin berobat. Saat itulah baru diketahui kepesertaannya tidak aktif karena ada persoalan administrasi atau iuran yang tidak lagi dibayarkan,” katanya.

Di sisi lain, Sri Puji menilai perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan cenderung lebih jelas karena pekerja yang terkena PHK masih dapat mengakses sejumlah manfaat yang telah menjadi hak mereka, seperti jaminan hari tua maupun program lain yang tersedia sesuai ketentuan.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan relatif lebih jelas karena pekerja masih bisa mengurus hak-haknya sesuai program yang ada. Persoalan yang sering muncul justru pada BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius mengingat kebutuhan terhadap layanan kesehatan sangat penting, terutama bagi pekerja yang baru kehilangan sumber pendapatan akibat PHK.

Namun demikian, Sri Puji mengakui pengawasan terhadap persoalan tersebut tidak selalu mudah dilakukan. Salah satu kendala muncul ketika pekerja berdomisili di Samarinda, sementara perusahaan tempat mereka bekerja beroperasi di daerah lain di Kalimantan Timur.

Menurutnya, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dalam kondisi tersebut banyak berada di tingkat provinsi sehingga pemerintah kabupaten/kota memiliki keterbatasan dalam melakukan pemantauan secara langsung.

“Sering kali pekerjanya warga Samarinda, tetapi perusahaan berada di daerah lain. Karena pengawasannya berada di tingkat provinsi, kami juga memiliki keterbatasan untuk memantau secara langsung perusahaan-perusahaan yang bermasalah,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak persoalan baru diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat atau pekerja yang merasa dirugikan. Karena itu, koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Sri Puji mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Ketenagakerjaan, serta BPJS untuk mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban administrasi pasca-PHK.

Menurutnya, perusahaan tidak hanya berkewajiban menyelesaikan hak-hak finansial pekerja, tetapi juga harus memastikan seluruh administrasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan diselesaikan dengan baik.

“Jangan sampai setelah terkena PHK, pekerja masih harus menghadapi masalah baru ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Semua kewajiban administrasi perusahaan harus diselesaikan agar hak pekerja tetap terlindungi,” tegasnya. (Adv)