SAMARINDA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Banyaknya pengaduan masyarakat terkait proses seleksi mendorong DPRD Kota Samarinda meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) melakukan evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan berbagai keluhan yang diterimanya menunjukkan masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan SPMB. Aduan tersebut tidak hanya disampaikan secara langsung oleh masyarakat, tetapi juga ramai diperbincangkan melalui berbagai platform media sosial.
“Saya pertama-tama memohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Kota Samarinda. Sebagai wakil rakyat, saya menerima banyak sekali laporan terkait pelaksanaan SPMB tahun ini. Ini menjadi perhatian serius karena sebelumnya saya sudah mengingatkan agar Dinas Pendidikan benar-benar mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat merugikan calon peserta didik maupun orang tua,” ujarnya, Selasa (30/6/2026)
Menurut Ronal, persoalan muncul di beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur prestasi, afirmasi, hingga domisili. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya pembenahan terhadap sistem maupun mekanisme pelaksanaannya.
Pada jalur prestasi, ia mempertanyakan kejelasan indikator yang digunakan dalam proses seleksi. Hingga kini, menurutnya, masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar penilaian yang diterapkan sehingga memunculkan kebingungan di kalangan calon peserta didik dan orang tua.
“Apakah penilaiannya menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), atau akumulasi nilai empat semester terakhir. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun rasa ketidakadilan bagi peserta didik yang telah berjuang meraih prestasi,” katanya.
Ia menilai transparansi dalam mekanisme seleksi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik. Tanpa penjelasan yang jelas, siswa yang telah berupaya meraih prestasi berpotensi merasa dirugikan.
Selain jalur prestasi, Ronal juga menyoroti pelaksanaan jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyelenggara SPMB tingkat SMP, kuota afirmasi hingga menjelang penutupan pendaftaran baru terisi sekitar 65 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena dapat mengindikasikan belum optimalnya sosialisasi maupun akses informasi kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.
“Jalur afirmasi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu. Kalau kuotanya belum terisi maksimal, pemerintah harus mengevaluasi penyebabnya. Jangan sampai masyarakat yang memang berhak justru tidak mengetahui atau tidak mampu mengakses jalur tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan mekanisme pemanfaatan sisa kuota afirmasi agar tetap disalurkan kepada calon peserta didik yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, Ronal menilai penggunaan sistem desil sebagai salah satu syarat pada jalur afirmasi juga perlu ditinjau kembali apabila belum sepenuhnya mampu menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah pelaksanaan jalur domisili. Ronal mengaku menerima laporan mengenai dugaan manipulasi titik koordinat maupun perpindahan domisili untuk memperoleh akses ke sekolah tertentu.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat penjelasan resmi. Ia mendorong Disdik segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghilangkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada permainan koordinat ataupun manipulasi domisili, pemerintah harus segera menjelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ronal juga menilai masih terdapat sejumlah kawasan di Samarinda yang berada dekat dengan sekolah, namun peserta didiknya tetap kesulitan diterima melalui jalur domisili karena keterbatasan daya tampung. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan perlunya pemerataan fasilitas pendidikan agar akses masyarakat terhadap sekolah negeri menjadi lebih seimbang.
Ia berharap seluruh persoalan yang muncul selama pelaksanaan SPMB 2026 dijadikan bahan evaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Kota Samarinda. Dengan perbaikan sistem, peningkatan transparansi, serta pemerataan layanan pendidikan, proses penerimaan murid baru di masa mendatang diharapkan dapat berlangsung lebih adil, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (Adv)













