AdvertorialSamarinda

Gelombang PHK Dominasi Sektor Tambang, DPRD Samarinda Ingatkan Kewajiban Perusahaan

×

Gelombang PHK Dominasi Sektor Tambang, DPRD Samarinda Ingatkan Kewajiban Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Sri Puji Astuti wakil ketua komisi IV DPRD Samarinda

SAMARINDA – Meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Samarinda selama lima bulan pertama tahun 2026 menjadi sorotan DPRD Samarinda. Lonjakan pekerja yang kehilangan pekerjaan dinilai harus direspons dengan pengawasan ketat agar hak-hak karyawan tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan sebanyak 1.233 pekerja di Samarinda mengajukan pencairan manfaat akibat PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar dengan 736 pekerja terdampak, yang mayoritas berasal dari perusahaan batu bara.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan PHK wajib menjalankan proses tersebut sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Menurutnya, aturan mengenai hak pekerja pasca-PHK telah diatur secara jelas sehingga tidak boleh ada pihak yang mengabaikannya.

“Ketentuan terkait PHK sebenarnya sudah sangat jelas dalam undang-undang. Hak pekerja, mulai dari pesangon hingga jaminan ketenagakerjaan, sudah diatur dan harus dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya, Jumat (19/6/2026)

Ia menekankan bahwa aspek terpenting dalam setiap proses PHK adalah jaminan pemenuhan hak pekerja secara utuh. Perusahaan diminta tidak melakukan praktik yang dapat merugikan karyawan, baik dalam pembayaran kompensasi maupun penyelesaian hak-hak lainnya.

“Yang harus dipastikan adalah seluruh hak pekerja dibayarkan sesuai aturan. Jangan sampai ada pengurangan atau hal-hal yang merugikan karyawan yang terkena PHK,” katanya.

Sri Puji menilai tingginya angka PHK di sektor pertambangan kemungkinan dipengaruhi oleh kondisi industri yang sedang mengalami penyesuaian, termasuk dampak kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap sektor batu bara.

Meski belum dapat memastikan faktor utama penyebab terjadinya gelombang PHK tersebut, ia menilai dinamika industri pertambangan memang kerap dipengaruhi perubahan regulasi maupun kondisi pasar yang berdampak langsung terhadap kebutuhan tenaga kerja.

“Bisa saja ada pengaruh kebijakan dari pemerintah pusat atau faktor lain yang berkaitan dengan industri batu bara. Namun yang terpenting, bagaimana perusahaan tetap menjalankan kewajibannya kepada pekerja,” jelasnya.

Di tengah situasi tersebut, Sri Puji berharap kondisi industri dapat kembali membaik sehingga perusahaan memiliki ruang untuk menyerap kembali tenaga kerja yang saat ini kehilangan pekerjaan atau dirumahkan sementara.

Menurutnya, sektor pertambangan memiliki karakteristik yang sangat dipengaruhi fluktuasi pasar. Ketika kondisi usaha kembali stabil, peluang pekerja untuk kembali direkrut tetap terbuka.

“Harapannya, ketika kondisi industri membaik dan kebutuhan tenaga kerja meningkat lagi, perusahaan dapat memanggil kembali para pekerja yang sebelumnya terdampak,” tuturnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PHK harus dilakukan melalui komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja. Setiap keputusan yang diambil juga perlu diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap hubungan industrial.

“Yang paling penting adalah adanya kesepakatan yang baik antara perusahaan dan pekerja, serta prosesnya diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan agar seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

DPRD Samarinda berharap perusahaan yang menghadapi tekanan usaha tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam mengambil kebijakan ketenagakerjaan. Dengan demikian, hak-hak pekerja tetap terlindungi meski perusahaan berada dalam situasi yang menuntut efisiensi atau penyesuaian operasional. (Adv)