AdvertorialSamarinda

Pansus IV DPRD Samarinda Matangkan Raperda TB-HIV/AIDS, Siapkan Regulasi yang Implementatif

×

Pansus IV DPRD Samarinda Matangkan Raperda TB-HIV/AIDS, Siapkan Regulasi yang Implementatif

Sebarkan artikel ini
Sri Puji Astuti Ketua Pansus IV DPRD Samarinda.

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS. Melalui rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Kamis (25/6/2026).

Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan hearing tersebut merupakan bagian dari upaya mempertajam substansi Raperda setelah serangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh pansus.

“Sebenarnya tujuannya mempertajam dari apa yang sudah kami lakukan. Pansus IV sudah melakukan kunjungan lapangan ke beberapa puskesmas di beberapa wilayah Samarinda,” ujarnya.

Selain turun langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan, Pansus IV juga telah berdiskusi dengan organisasi nonpemerintah (NGO) yang bergerak di bidang penanggulangan TB dan HIV/AIDS, sejumlah organisasi perangkat daerah, hingga melakukan studi komparatif ke berbagai daerah, seperti Malang, DKI Jakarta, Kutai Timur, Balikpapan, dan beberapa wilayah lainnya.

Menurut Sri Puji, percepatan pembahasan Raperda menjadi penting mengingat angka kasus TB dan HIV/AIDS di Samarinda masih tergolong tinggi di Kalimantan Timur.

“Kenapa Raperda ini ingin kita percepat, karena ternyata kasus di Samarinda ini termasuk besar di Kaltim. Kendala di lapangan yang kita temukan, baik dari laporan masyarakat maupun hasil pemantauan, cukup meresahkan, mulai dari ketersediaan obat hingga keterbatasan sumber daya manusia,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan sistem administrasi serta dukungan operasional bagi petugas yang melakukan penjangkauan terhadap pasien.

“Administrasinya juga harus jelas. Kita menyuruh tim atau satgas mendatangi pasien, tetapi mereka tidak diberi bekal perlindungan maupun sarana komunikasi yang memadai,” ungkapnya.

Pembahasan Raperda, lanjut Sri Puji, masih akan berlangsung hingga Agustus mendatang. Waktu yang tersisa akan dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi regulasi, termasuk menggandeng kalangan akademisi agar naskah akademik yang disusun lebih komprehensif dan mudah diimplementasikan.

“Kami masih punya waktu sekitar satu bulan untuk mempertajam isi Raperda ini. Mudah-mudahan nanti bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi seperti Universitas Mulawarman, karena kita membutuhkan akademisi agar naskah akademiknya benar-benar implementatif. Jangan sampai kita membuat perda, tetapi pelaksanaannya justru sulit dijalankan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sri Puji juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana penghentian dukungan pendanaan dari Global Fund yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan program penanggulangan TB dan HIV/AIDS di Indonesia.

“Kalau dana dari Global Fund dihentikan, otomatis program yang selama ini berjalan akan terdampak. Selama ini kita cukup bergantung pada pendanaan tersebut untuk menjalankan program pencegahan TB dan HIV,” katanya.

Menurutnya, meskipun regulasi di tingkat nasional telah tersedia, mulai dari Undang-Undang Kesehatan hingga Peraturan Presiden mengenai penanggulangan TB dan HIV/AIDS, implementasi di daerah masih menghadapi tantangan, terutama terkait kepastian pembiayaan.

“Kalaupun nanti anggarannya diserahkan kepada daerah, pertanyaannya apakah daerah mampu? Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Sri Puji menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TB dan HIV/AIDS. Namun hingga kini, surat keputusan (SK) tim tersebut belum diterbitkan.

“Ini juga menjadi salah satu landasan yang akan mempertajam Raperda TB dan HIV di Samarinda,” katanya.

Selain penguatan regulasi, Pansus IV juga mendorong peningkatan edukasi mengenai TB, HIV/AIDS, dan kesehatan reproduksi sejak usia dini melalui kolaborasi dengan Dinas Pendidikan.

“Kami berharap bisa berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan. Edukasi harus dimulai dari rumah, kemudian PAUD, SMP sampai SMA. Nantinya kita ingin materi kesehatan reproduksi dimasukkan ke dalam muatan lokal atau penguatan lokal di sekolah,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan