AdvertorialSamarinda

Markaca Soroti Maraknya Sengketa Lahan, Minta Verifikasi Administrasi Diperketat

×

Markaca Soroti Maraknya Sengketa Lahan, Minta Verifikasi Administrasi Diperketat

Sebarkan artikel ini
Markaca Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

SAMARINDA — Persoalan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan lahan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius di Kota Samarinda. DPRD Samarinda menilai konflik pertanahan yang terus bermunculan menunjukkan masih adanya kelemahan dalam proses administrasi dan verifikasi dokumen di lapangan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sejatinya telah diatur melalui mekanisme pencatatan resmi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, fakta masih ditemukannya sertifikat ganda pada objek lahan yang sama menjadi indikasi adanya persoalan dalam proses administrasi.

“Kalau sampai muncul dua dokumen kepemilikan pada satu bidang tanah, berarti ada tahapan yang perlu dievaluasi. Verifikasi sejak awal harus dilakukan secara lebih cermat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Menurut Markaca, pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki peran strategis dalam memastikan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Karena itu, setiap berkas yang masuk harus melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh sebelum diteruskan ke tahap berikutnya.

Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam proses administrasi dapat berdampak panjang dan memicu konflik antarpihak yang sulit diselesaikan.

“Setiap dokumen harus dipastikan valid sebelum diberikan pengesahan. Jangan sampai ada proses yang terlewati karena dampaknya bisa menimbulkan sengketa berkepanjangan,” tegasnya

Markaca menambahkan, sejumlah pengaduan terkait konflik pertanahan masih cukup sering diterima Komisi I DPRD Samarinda. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pengelolaan administrasi pertanahan masih perlu diperkuat.

Selain itu, ia mendorong Badan Pertanahan Nasional untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik dalam aspek transparansi maupun kemudahan proses pengurusan sertifikat tanah.

“Masyarakat membutuhkan pelayanan yang jelas, mudah dipahami, dan memberikan kepastian hukum. Itu yang harus terus diperbaiki,” katanya.

Menurutnya, upaya pencegahan sengketa lahan harus dimulai dari penguatan pengawasan di tingkat paling awal. Dengan proses administrasi yang tertib dan akurat, potensi terjadinya sertifikat ganda maupun konflik kepemilikan dapat diminimalkan.

“Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola pertanahan. Dengan begitu, persoalan yang berulang selama ini bisa ditekan dan masyarakat mendapatkan kepastian atas hak kepemilikan mereka,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan