AdvertorialSamarinda

Samri Ingatkan Penertiban Parkir Liar Jangan Melahirkan Masalah Sosial Baru

×

Samri Ingatkan Penertiban Parkir Liar Jangan Melahirkan Masalah Sosial Baru

Sebarkan artikel ini
Samri Shaputra ketua Komisi I DPRD Samarinda

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda diminta tidak berhenti pada operasi penertiban dalam menangani parkir liar. Kebijakan tersebut perlu dibarengi pembinaan dan penyediaan alternatif pekerjaan agar juru parkir tidak kehilangan sumber penghasilan secara tiba-tiba.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai praktik parkir liar tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi. Sebagian warga memilih pekerjaan tersebut karena terbatasnya kesempatan kerja dan kebutuhan memperoleh pendapatan setiap hari.

Kondisi itu, menurut dia, harus menjadi pertimbangan pemerintah ketika menyusun kebijakan penataan perparkiran.

“Memberantas total itu sulit. Yang bisa kita lakukan adalah membina mereka, lalu memberi kesempatan bekerja secara resmi agar tetap bisa mencari penghasilan,” ujar Samri, Jumat (9/10/2026).

Salah satu jalan yang dapat ditempuh ialah menyeleksi dan mengarahkan juru parkir untuk bekerja melalui sistem resmi. Selain menciptakan ketertiban, skema tersebut dapat memberikan status kerja serta pendapatan yang lebih pasti.

“Kalau mereka sudah punya gaji tetap, mereka tidak lagi bergantung pada pendapatan harian yang tidak menentu,” jelasnya.

Samri mengingatkan, pencabutan mata pencaharian tanpa jalan keluar berpotensi memindahkan persoalan ke sektor lain. Tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang menempuh cara-cara yang bertentangan dengan hukum demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Kalau langsung diberangus tanpa solusi, mereka bisa mencari cara lain yang justru melanggar hukum,” katanya.

Karena itu, pemerintah perlu memetakan juru parkir yang dapat dibina menjadi petugas resmi. Bagi mereka yang tidak dapat diserap dalam pengelolaan parkir, pilihan lain dapat disiapkan melalui pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, atau penempatan pada bidang pekerjaan yang sesuai.

Menurut Samri, pendekatan sosial tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan pelanggaran. Penataan tetap harus berjalan, tetapi prosesnya perlu memperhatikan kondisi warga yang terdampak.

Ia menilai ketertiban kota dan perlindungan mata pencaharian dapat dijalankan secara beriringan apabila pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan.

“Daripada kehilangan mata pencaharian lalu terjerumus ke hal yang negatif, lebih baik kita bantu agar mereka punya pekerjaan tetap meskipun sederhana,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan