AdvertorialSamarinda

DPRD Samarinda Bahas Kendala Sertifikasi Guru Loa Kumbar dan Insentif Pengajar PAUD

×

DPRD Samarinda Bahas Kendala Sertifikasi Guru Loa Kumbar dan Insentif Pengajar PAUD

Sebarkan artikel ini
Sri Puji Astuti Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda

SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kota Samarinda membahas kendala administrasi sertifikasi guru sekolah filial Loa Kumbar serta belum terpenuhinya insentif sebagian pengajar PAUD yang mendampingi anak berkebutuhan khusus. Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat, Kamis (15/10/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan status sekolah dasar Loa Kumbar yang masih menginduk pada SDN 005 Sungai Kunjang menimbulkan persoalan dalam pengelolaan administrasi tenaga pengajar.

“Sekolahnya juga masih filial, masih menginduk di SD 005 Sungai Kunjang. Ini menjadi dilema,” ujar Puji dalam keterangannya terkait rapat di Ruang Bapemperda, lantai I DPRD Samarinda.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan pencatatan jumlah murid dan rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi itu disebut memengaruhi pengurusan pendidikan profesi guru (PPG), sertifikasi, dan pembayaran tunjangan guru.

Dalam penjelasannya, Puji menyebut acuan 20 murid untuk satu rombongan belajar menjadi kendala bagi sekolah dengan jumlah murid terbatas. Ia mencontohkan perubahan jumlah murid dari 60 menjadi 59 orang yang, menurutnya, dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan administrasi.

Ia juga menyinggung penghitungan murid Loa Kumbar dalam data sekolah induk yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan tersebut.

“Ini sistem dari pusat, ya,” katanya.

Sekolah di Loa Kumbar saat ini, menurut Puji, memiliki 50 murid dan delapan guru. Empat guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sedangkan empat lainnya merupakan tenaga honorer.

Puji menyebut kepala dinas akan mengupayakan pembahasan dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kebijakan yang mempertimbangkan kondisi khusus Loa Kumbar sebagai kawasan terpencil dan terisolasi.

Komisi IV juga membicarakan kelanjutan status guru honorer dan sertifikasinya. Pembahasan tersebut berkaitan dengan penataan tenaga honorer pada 2027 yang, menurut Puji, akan terhubung dengan skema penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

Di sisi lain, kemudahan telah diberikan dalam urusan absensi. Puji mengatakan badan kepegawaian daerah memperbolehkan guru di Loa Kumbar mencatatkan kehadiran secara manual sehingga tidak perlu datang ke sekolah induk hanya untuk melakukan absensi.

“Absensi tidak harus tatap wajah, tidak harus ke sekolah induk, tapi bisa manual. Ini kan mempermudah,” ujarnya.

Dalam pertemuan yang sama, Komisi IV turut membahas kebutuhan tenaga pengajar PAUD untuk mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK) di Samarinda.

Puji menyampaikan bahwa ketentuan yang dirujuknya mengatur satu kelas PAUD berisi sekitar 10–15 anak, dengan satu guru menangani maksimal 15 anak. Ia juga menyinggung kebijakan kementerian mengenai penerimaan anak berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK.

Menurut penjelasannya, terdapat ketentuan penerimaan maksimal dua anak berkebutuhan khusus. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya satu guru yang menangani empat hingga tujuh anak berkebutuhan khusus.

Persoalan tersebut, kata Puji, juga disertai belum terpenuhinya hak sebagian tenaga pengajar. Ia menyebut adanya dua guru yang bertugas, tetapi salah satunya tidak mendapatkan insentif.

“Sebenarnya dua guru, tapi satu orang gurunya tidak mendapatkan insentif, tidak mendapatkan haknya,” katanya.

Puji menilai persoalan itu perlu ditindaklanjuti agar pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus didukung tenaga pengajar yang memadai serta pemenuhan hak mereka.

“Kebijakan ini harus ditindaklanjuti. ABK di Samarinda kan banyak, sedangkan insentifnya tidak dibayarkan. Ini kan jadi masalah,” ujarnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan