AdvertorialSamarinda

Perda Usaha Mikro Sudah Ada, Iswandi Tagih Anggaran dan Akses Pasar

×

Perda Usaha Mikro Sudah Ada, Iswandi Tagih Anggaran dan Akses Pasar

Sebarkan artikel ini
Iswandi Ketua Komisi II DPRD Samarinda

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda diminta membuktikan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 melalui program dan dukungan anggaran yang dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha mikro.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan pengesahan regulasi bukan akhir dari proses pemberdayaan. Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro tersebut harus menjadi dasar penyusunan kegiatan pemerintah daerah.

“Tugas DPRD bukan hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan peraturan daerah dijalankan dan diakomodasi dalam APBD,” ujar Iswandi, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, setiap mandat dalam perda perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis, pembagian tanggung jawab, serta pembiayaan yang jelas. Tanpa langkah tersebut, regulasi berisiko tidak memberikan perubahan nyata terhadap persoalan yang dihadapi pelaku usaha.

Pelaksanaan program juga tidak boleh hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah. Iswandi mendorong agar pemberdayaan UMKM diintegrasikan dengan kegiatan sejumlah OPD dan badan usaha milik daerah sesuai fungsi masing-masing.

Kolaborasi tersebut dapat membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, tempat usaha, pendampingan, peningkatan standar produk, dan jaringan pemasaran.

Iswandi juga meminta pemerintah menciptakan pasar nyata bagi produk lokal. Salah satu caranya ialah mempertemukan pelaku UMKM dengan pengelola ritel modern maupun perusahaan yang membutuhkan pasokan barang dan jasa secara berkelanjutan.

Selain masuk pasar modern, UMKM dapat dilibatkan dalam kegiatan pembangunan di Samarinda. Kesempatan tersebut dapat dibuka melalui pengadaan barang dan jasa selama pelaku usaha memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah perlu memetakan kebutuhan pasar sekaligus menyiapkan UMKM agar mampu memenuhi kualitas, kapasitas produksi, legalitas, dan kontinuitas pasokan yang diminta calon pembeli.

Dengan pola tersebut, program pemberdayaan tidak berhenti pada pemberian bantuan. Pelaku usaha memperoleh peluang transaksi dan hubungan bisnis yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.

Iswandi menilai OPD dan BUMD dapat menjadi penggerak awal dalam membangun ekosistem tersebut. Keterlibatan mereka diperlukan untuk menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil pelaku UMKM.

DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 diterapkan sesuai tujuan pembentukannya. Alokasi anggaran juga harus diarahkan kepada program yang menjawab persoalan pasar, modal, dan daya saing.

Menurut Iswandi, pelaksanaan perda secara konsisten dapat memperluas pemasaran produk lokal, meningkatkan kapasitas usaha, dan membuka lapangan pekerjaan.

Dengan demikian, regulasi usaha mikro tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi berfungsi sebagai pijakan untuk memperkuat peran UMKM dalam perekonomian Kota Samarinda. (Adv)

Tinggalkan Balasan