SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda tidak hanya mengatur penggunaan jalan saat ini, tetapi juga tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur di masa mendatang.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa pemanfaatan jalan di luar fungsi utamanya harus diatur secara tertib sehingga tidak menghambat rencana pengembangan jalan, termasuk pelebaran maupun pembangunan infrastruktur baru di kemudian hari.
Menurutnya, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi dipastikan pemanfaatan di luar peruntukan itu tetap berlangsung tertib dan bisa berkontribusi terhadap penambahan PAD,” ujarnya, Selasa (23/6/2026)
Dalam proses pembahasan, DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut menerima berbagai masukan teknis yang dinilai penting untuk dimasukkan ke dalam substansi aturan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah standar kedalaman utilitas yang ditanam di kawasan jalan.
Abdul Rohim mengungkapkan, terdapat usulan agar jaringan utilitas yang memanfaatkan ruang jalan ditanam pada kedalaman tertentu guna menghindari gangguan terhadap infrastruktur jalan maupun aktivitas pembangunan di masa depan.
“Ada masukan kalau ada pemanfaatan untuk utilitas, sebaiknya kedalamannya setengah meter,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti penempatan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU). Menurutnya, pemasangan fasilitas tersebut harus mengacu pada ketentuan garis sempadan dan lebar ruang milik jalan sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Langkah tersebut dinilai penting agar ketika pemerintah melakukan pelebaran jalan di masa mendatang, tiang penerangan tidak perlu dipindahkan karena sejak awal telah ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan batas ruang milik jalan.
“Nah pemasangan tiang lampu misalnya, kita mengacu pada SK Gubernur tentang lebar ruang milik jalan. Jadi kalau nanti ada pelebaran jalan tidak perlu lagi geser-geser karena posisinya sudah berada di batas tepi,” jelasnya.
Melalui pengaturan yang lebih rinci dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda, DPRD berharap seluruh bentuk pemanfaatan ruang jalan dapat berjalan tertib, mendukung pembangunan jangka panjang, serta memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah tanpa mengganggu fungsi utama infrastruktur jalan. (Adv)













