AdvertorialSamarinda

Perda Pencegahan Kebakaran Masuk Prioritas, DPRD Samarinda Bidik Penyelesaian Tahun Ini

×

Perda Pencegahan Kebakaran Masuk Prioritas, DPRD Samarinda Bidik Penyelesaian Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Kamaruddin Ketua Bapemperda DPRD Samarinda.

SAMARINDA – Upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran terus didorong DPRD Kota Samarinda melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Kebakaran. Regulasi tersebut kini menjadi salah satu agenda legislasi yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan.

Pembahasan raperda saat ini masih berlangsung dan memasuki tahapan pendalaman materi. DPRD bersama sejumlah pihak terkait tengah menghimpun berbagai masukan guna menyempurnakan substansi aturan sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan proses penguatan substansi dilakukan melalui uji publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan mampu menjawab berbagai tantangan dalam upaya pencegahan kebakaran.

“Karena ini masuk skala prioritas, target kami pembahasannya bisa dimaksimalkan dan diselesaikan pada tahun ini,” katanya, Selasa (23/6/2026)

Ia menjelaskan, keberadaan aturan tersebut nantinya diharapkan tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat langkah mitigasi yang melibatkan masyarakat secara luas. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, berbagai upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Kamaruddin menilai aspek pencegahan perlu mendapat perhatian yang sama besar dengan penanganan saat kebakaran terjadi. Oleh karena itu, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat sistem perlindungan dan kesiapsiagaan di tingkat daerah.

“Harapannya masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari risiko bencana kebakaran,” tegasnya.

Melalui percepatan pembahasan tersebut, DPRD Samarinda berharap Raperda Pencegahan Kebakaran dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi landasan dalam membangun sistem pencegahan kebakaran yang lebih efektif, sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di Kota Tepian.