SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menilai penghentian penambahan maupun perpanjangan izin pertambangan di wilayah kota menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga lingkungan. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup karena Samarinda masih menghadapi potensi dampak aktivitas pertambangan dari wilayah sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, pada 2026 tidak terdapat penambahan maupun perpanjangan izin pertambangan di Samarinda. Kondisi tersebut dinilai perlu dipertahankan dengan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang masih berjalan.
“Per 2026 Samarinda tidak ada penambahan atau perpanjangan izin dari pemerintah. Izin pertambangan sekarang ada di pusat,” ujar Deni, Selasa (25/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Deni dalam konteks kunjungan DPRD Balikpapan ke Samarinda yang turut membahas persoalan lingkungan dan dampak aktivitas pertambangan antardaerah.
Menurutnya, ketiadaan izin baru bukan berarti pengawasan dapat dikurangi. Aktivitas pertambangan yang masih berlangsung tetap harus dipastikan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
Deni juga menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni kondisi geografis Samarinda yang berbatasan dengan wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan cukup tinggi. Salah satu perhatian utama ialah wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), terutama terkait aliran air menuju kawasan Samarinda.
“Tambang ini banyak di Kukar, limpasan airnya banyak ke Samarinda. Ini menjadi catatan juga bagaimana upaya integrasi pemerintah Kukar dan Samarinda, dalam menjaga limpasan-limpasan tidak masuk di Samarinda,” tegasnya.
Menurut Deni, persoalan tersebut menunjukkan perlunya penanganan lingkungan yang tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. Pengendalian banjir dan limpasan air harus dirancang bersama antara pemerintah daerah yang berada dalam satu kawasan aliran air.
Salah satu alternatif yang dinilai dapat dikembangkan ialah memanfaatkan lubang bekas tambang atau void sebagai bagian dari sistem pengendalian air. Dengan pengelolaan yang tepat, kawasan eks tambang dapat difungsikan sebagai tempat penampungan sementara sebelum aliran air bergerak menuju wilayah perkotaan.
Deni mencontohkan pembangunan kolam retensi di Pampang sebagai salah satu upaya yang dapat membantu mengurangi volume limpasan air yang masuk ke Samarinda.
“Kawasan eks tambang bisa kita pergunakan untuk menampung air, makanya dibuat kolam retensi di Pampang. Ini salah satu upaya untuk mereduksi limpasan air dari Kukar,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan tersebut perlu dikembangkan melalui koordinasi lintas daerah. Pemerintah Samarinda dan Kukar perlu menyusun langkah bersama agar pengelolaan kawasan hulu, eks tambang, hingga sistem drainase perkotaan dapat saling terhubung.
Selain itu, pengawasan lingkungan terhadap aktivitas pertambangan juga harus dilakukan secara konsisten. DPRD Samarinda berharap tidak adanya penambahan izin tambang di wilayah kota dapat berjalan beriringan dengan upaya pengendalian dampak aktivitas pertambangan di wilayah sekitar.
Deni menegaskan persoalan lingkungan, khususnya banjir dan limpasan air, membutuhkan kebijakan yang terintegrasi. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dilakukan ketika bencana telah terjadi, tetapi harus dimulai dari pengelolaan kawasan yang menjadi sumber limpasan.
“Yang penting bagaimana pemerintah daerah bersama-sama menjaga agar limpasan dari wilayah sekitar tidak menjadi beban bagi Samarinda,” pungkasnya. (Adv)













