AdvertorialSamarinda

Pajak 10 Persen Berlaku, Helmi Minta Pedagang Kantin DPRD Samarinda Tak Terbebani

×

Pajak 10 Persen Berlaku, Helmi Minta Pedagang Kantin DPRD Samarinda Tak Terbebani

Sebarkan artikel ini
Helmi Abdullah ketua DPRD Samarinda

SAMARINDA – Harga makanan dan minuman yang dijual di lingkungan DPRD Kota Samarinda kini turut terdampak penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Ketentuan tersebut berlaku bagi konsumen, termasuk anggota dewan, pegawai, maupun masyarakat yang membeli makanan dan minuman di kawasan DPRD.

Pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari kebijakan perpajakan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, makanan dan minuman menjadi salah satu objek PBJT.

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan penerapan pungutan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing usaha. Menurutnya, tidak semua pedagang memiliki kemampuan usaha yang sama sehingga aspek omzet perlu menjadi salah satu pertimbangan.

“Kalau bicara pemungutan pajak 10 persen, harus adil. Kalau satu kena, satu tidak, itu tidak adil,” ujar Helmi saat ditemui di DPRD Samarinda, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pemungutan pajak berkaitan dengan pemenuhan ketentuan perpajakan oleh pelaku usaha. Karena itu, usaha makanan dan minuman yang telah memenuhi kriteria perpajakan perlu menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Namun, Helmi meminta pemerintah tetap memperhatikan keberadaan pelaku usaha mikro dan kecil. Menurutnya, penerapan pajak jangan sampai mengabaikan kondisi pedagang yang omzetnya masih terbatas.

“Harus dilihat juga kondisi dan omzet usahanya,” katanya.

Selain menyangkut pedagang, Helmi menilai penerapan pajak juga perlu diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen. Sebab, masyarakat yang membayar tambahan 10 persen pada transaksi berhak memperoleh pelayanan dan fasilitas yang layak.

“Dan ini juga harus disertai dengan peningkatan fasilitas yang diberikan juga kepada pelanggan,” tegasnya.

Menurut Helmi, prinsip tersebut penting agar penerapan pajak tidak hanya dipandang sebagai tambahan biaya bagi konsumen. Pemerintah maupun pengelola usaha perlu memastikan terdapat peningkatan kualitas layanan yang dapat dirasakan pelanggan.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan aturan. Penerapan pajak harus memiliki standar yang jelas sehingga tidak menimbulkan kesan perlakuan berbeda antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya.

Dengan penerapan yang transparan dan mempertimbangkan kemampuan usaha, Helmi berharap kebijakan PBJT dapat berjalan tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada pedagang kecil maupun konsumen.

Di sisi lain, penerimaan dari sektor pajak makanan dan minuman diharapkan dapat menjadi bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda. Namun, menurut Helmi, peningkatan penerimaan tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan bagi pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen. (Adv)

Tinggalkan Balasan