SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang disiapkan sebagai dasar hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian aturan sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola wilayah sempadan sungai yang selama ini berkembang secara beragam.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan penyusunan raperda dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, khususnya peraturan kementerian yang mengatur garis sempadan sungai di Indonesia.
Menurutnya, perda yang tengah disusun tidak
bertujuan menggantikan aturan pusat, melainkan menjadi instrumen untuk mengatur berbagai aspek teknis yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Perda ini harus tetap merujuk pada ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan menteri. Namun ada beberapa hal yang sifatnya situasional dan perlu disesuaikan dengan kondisi daerah, sehingga itu yang akan diatur lebih rinci dalam perda,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu materi yang dibahas dalam raperda berkaitan dengan pengaturan jarak bangunan terhadap sempadan sungai. Ketentuan tersebut nantinya tetap berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, namun penerapannya akan mempertimbangkan karakteristik wilayah di Samarinda.
Achmad mencontohkan, pada sungai dengan ukuran tertentu, pemerintah pusat telah menetapkan batas minimal sempadan yang harus dipatuhi. Ketentuan itu menjadi dasar dalam penyusunan regulasi daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Meski demikian, DPRD menilai pengaturan sempadan sungai tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Setiap kawasan memiliki karakteristik berbeda sehingga memerlukan penyesuaian berdasarkan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami tidak hanya melihat ukuran sungainya, tetapi juga memperhatikan peruntukan kawasannya. Apakah berada di zona permukiman, kawasan industri, atau fungsi ruang lainnya. Itu menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan sungai secara umum memang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam mengatur pemanfaatan ruang di sekitar kawasan sempadan agar pembangunan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Karena itu, keberadaan perda dinilai penting untuk memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan bantaran sungai, termasuk dalam pengawasan pembangunan yang berada di sekitar aliran sungai.
Achmad menyebut pembahasan raperda juga mencakup sejumlah kawasan anak Sungai Karang Mumus yang selama ini menjadi perhatian karena perkembangan permukiman dan aktivitas masyarakat di sekitar bantaran sungai.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih jelas dalam upaya menjaga fungsi sungai sekaligus mendukung penataan ruang perkotaan yang lebih baik.
“Selama ini pemerintah daerah masih mengacu pada aturan teknis yang berasal dari BWS maupun regulasi lain yang ada. Dengan adanya perda, nantinya akan tersedia landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penataan dan pengendalian kawasan sempadan sungai,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap pembahasan Raperda Sempadan Sungai dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang lebih komprehensif dalam menjaga fungsi sungai, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. (Adv)













