SAMARINDA – Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda kembali menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi tumpang tindih materi dengan sejumlah regulasi daerah yang telah lebih dulu berlaku. Kondisi tersebut mendorong DPRD Samarinda melakukan evaluasi ulang terhadap substansi aturan sebelum memutuskan kelanjutan pembahasannya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa raperda tersebut sejatinya telah melalui proses pembahasan dan finalisasi pada 2022. Namun hingga kini regulasi itu belum berlanjut ke tahap berikutnya karena tidak masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Menurutnya, persoalan tidak hanya terletak pada aspek prioritas pembahasan, tetapi juga menyangkut relevansi materi yang terkandung di dalam rancangan aturan tersebut.
“Raperda ini sebenarnya sudah selesai dibahas beberapa tahun lalu. Namun setelah ditelaah kembali, ada sejumlah substansi yang ternyata memiliki irisan dengan perda lain yang sudah berlaku,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, beberapa ketentuan yang sebelumnya dirancang untuk dimasukkan dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota kini telah diakomodasi dalam Perda Ketertiban Umum maupun Perda Retribusi yang telah disahkan pemerintah daerah.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan duplikasi pengaturan apabila raperda tetap dilanjutkan tanpa dilakukan penyesuaian.
Selain berisiko membingungkan dalam implementasi, tumpang tindih regulasi juga dapat memunculkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Kalau materi yang diatur sudah termuat dalam perda lain, tentu harus dikaji kembali. Jangan sampai ada dua aturan yang mengatur hal yang sama,” katanya.
Karena itu, DPRD Samarinda berencana meminta pandangan kembali dari kalangan akademisi, termasuk pihak yang sebelumnya terlibat dalam penyusunan naskah akademik. Langkah tersebut dilakukan untuk menilai apakah regulasi tersebut masih memiliki urgensi atau justru perlu direvisi secara menyeluruh.
Menurut Kamaruddin, evaluasi menjadi penting agar setiap produk hukum daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak sekadar menambah jumlah regulasi tanpa memberikan manfaat yang jelas.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin mengalokasikan waktu dan anggaran untuk membahas aturan yang pada akhirnya tidak memiliki nilai tambah dibanding regulasi yang sudah ada.
“Yang harus dilihat adalah efektivitasnya. Jangan sampai sudah menghabiskan biaya penyusunan, tetapi substansinya ternyata sudah diatur dalam perda lain,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan kajian terhadap raperda tersebut belum dihentikan. DPRD masih akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan jalan kota sebelum mengambil keputusan final.
Beberapa instansi yang dilibatkan antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Masing-masing akan memberikan masukan sesuai bidang kewenangannya untuk melihat apakah masih terdapat ruang pengaturan yang belum terakomodasi dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Kamaruddin menjelaskan, pada awal penyusunannya raperda tersebut dirancang untuk memberikan dasar hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang jalan, sekaligus membuka peluang optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Namun seiring perkembangan regulasi daerah dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah materi yang sebelumnya dianggap belum memiliki payung hukum kini telah diatur melalui perda lain. Situasi itu membuat DPRD perlu meninjau kembali urgensi keberadaan Raperda Pemanfaatan Jalan Kota.
“Makanya perlu dilihat lagi apakah masih ada kebutuhan pengaturan yang spesifik atau justru seluruh substansinya sudah terakomodasi dalam regulasi yang berlaku sekarang,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap proses evaluasi dapat menghasilkan keputusan yang tepat, sehingga setiap regulasi yang dibentuk benar-benar efektif, tidak tumpang tindih, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan maupun masyarakat. (Adv)













