SAMARINDA – Rencana penerapan sistem parkir berlangganan di Kota Samarinda mendapat perhatian dari DPRD. Selain menyangkut mekanisme pembayaran, kebijakan tersebut dinilai harus diikuti dengan penataan menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran, termasuk keberadaan juru parkir yang bertugas di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan seluruh juru parkir yang nantinya terlibat dalam program parkir berlangganan sebaiknya berada dalam pembinaan resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan serta menghindari praktik pungutan di luar ketentuan.
Ia mengatakan, seluruh petugas parkir perlu direkrut dan dibina secara resmi oleh Dishub agar tidak ada lagi juru parkir yang bekerja tanpa pengawasan pemerintah. Dengan sistem tersebut, potensi munculnya pungutan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum dapat diminimalkan.
“Kalau program parkir berlangganan ini dijalankan, maka jukir harus menjadi bagian dari binaan Dishub. Jangan sampai masih ada petugas yang berada di luar pengawasan karena kita tidak ingin muncul pungutan-pungutan lain yang tidak dibenarkan oleh peraturan,” kata Deni, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, keberadaan jukir resmi juga akan mempermudah pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain memberikan kepastian bagi pengguna parkir berlangganan, sistem yang terintegrasi dinilai dapat menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan profesional.
Deni menekankan bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari perubahan pola pembayaran parkir, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya.
Ia berharap setiap lokasi parkir yang masuk dalam skema kerja sama dengan Dishub dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap kendaraan pengguna jasa parkir. Pasalnya, persoalan kehilangan maupun kerusakan kendaraan masih menjadi salah satu keluhan yang kerap muncul di sejumlah titik parkir.
“Kami ingin masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir berlangganan merasa aman. Jangan sampai kendaraan yang diparkir di lokasi resmi justru mengalami kehilangan atau kerusakan,” ujarnya.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda mendorong pemerintah melengkapi lokasi parkir dengan infrastruktur pengawasan yang memadai. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada titik-titik parkir yang akan menerapkan sistem berlangganan.
Selain penyediaan sarana pendukung, pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami mekanisme, manfaat, serta hak dan kewajiban dalam program tersebut.
“Kami meminta persiapan dilakukan secara menyeluruh. Sosialisasi kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas pendukung, termasuk CCTV untuk membantu pengawasan di kawasan parkir,” jelasnya.
Deni menegaskan, tujuan utama dari program parkir berlangganan adalah menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertata, efektif, dan mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jasa. Dengan penataan yang baik, berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, mulai dari keberadaan jukir tidak resmi hingga lemahnya pengawasan keamanan kendaraan, diharapkan dapat berangsur teratasi.
“Yang paling penting adalah bagaimana sistem parkir ini benar-benar berjalan rapi, efektif, dan aman bagi masyarakat. Jangan sampai program baru justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya,” tutupnya. (Adv)













