Samarinda – Seluruh bentuk media iklan, termasuk videotron, dipastikan masuk dalam cakupan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame tengah dalam proses pembahasan DPRD Samarinda bersama pemerintah kota.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek perizinan dan penempatan reklame, tetapi juga menyentuh pengawasan terhadap konten yang ditampilkan kepada publik.
“Videotron termasuk iklan, semuanya masuk dalam Raperda ini. Semua yang berbentuk iklan akan diatur,” kata Samri, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, setiap konten yang akan ditayangkan melalui media reklame digital nantinya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan materi yang ditampilkan tidak melanggar norma dan tetap aman dikonsumsi masyarakat.
“Untuk konten juga harus melalui rekomendasi Diskominfo. Tentunya konten-konten yang berbau pornografi perlu disensor. Ini penting karena ada yang ditampilkan di area hiburan malam. Jangan sampai kemudian dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Samri menjelaskan, mekanisme rekomendasi dari Diskominfo menjadi bentuk pengawasan agar materi iklan yang beredar di ruang publik tetap sesuai ketentuan. Setelah memperoleh rekomendasi, barulah konten dapat ditayangkan pada media reklame yang telah mengantongi izin.
“Semua konten yang ditampilkan harus melalui Kominfo. Setelah mendapat rekomendasi dari Diskominfo, baru bisa ditampilkan. Kalau yang tidak berizin tentu mereka bisa bertindak semaunya,” jelasnya.
Ia menilai, kewajiban perizinan menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola reklame yang tertib dan mudah diawasi. Karena itu, DPRD juga mendorong penguatan pengawasan terhadap reklame yang beroperasi tanpa izin.
“Itulah kenapa semua harus berizin supaya bisa terkontrol. Tinggal nanti tugas Satpol PP untuk menertibkan yang tidak berizin,” tegasnya.
Selain menjaga ketertiban, pengawasan tersebut juga bertujuan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Samri mengungkapkan, reklame yang telah mengantongi izin umumnya memiliki barcode sebagai identitas dan telah memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.
“Kalau reklame yang berizin itu memiliki barcode dan biasanya sudah membayar pajak. Yang tidak bayar pajak tentu harus ditertibkan,” katanya.
Menurut Samri, keberadaan reklame ilegal tidak hanya merugikan daerah dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan di kalangan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Ini upaya untuk mencegah kebocoran PAD. Sayang sekali kalau reklame tidak berizin bertebaran di mana-mana, mereka memasang tarif kepada pengiklan tetapi pemerintah tidak mendapatkan apa-apa. Sementara pelaku usaha yang berizin dan membayar pajak justru harus menanggung beban aturan. Ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial di antara sesama pelaku usaha,” pungkasnya. (Adv)













