AdvertorialSamarinda

Samri Tegaskan Sanksi Denda dalam Raperda Reklame Berpotensi Dongkrak PAD Samarinda

×

Samri Tegaskan Sanksi Denda dalam Raperda Reklame Berpotensi Dongkrak PAD Samarinda

Sebarkan artikel ini
Samri Shaputra Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame di Kota Samarinda terus dimatangkan. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah pengaturan sanksi bagi pelanggar ketentuan reklame.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa setiap aturan yang memuat larangan tentu harus disertai dengan sanksi. Namun, menurutnya, DPRD cenderung mengarahkan sanksi tersebut tidak sampai ke ranah pidana.

“Perda itu pasti ada larangan dan sanksi. Yang sedang kita lihat adalah seberapa berat sanksinya. Kita menginginkan agar sanksi itu tidak sampai ke ranah pidana, mungkin lebih kepada sanksi perdata atau denda bagi yang melanggar,” ujar Samri, Kamis (4/6/2026)

Menurutnya, penerapan sanksi berupa denda dinilai lebih memberikan manfaat bagi daerah dibandingkan hukuman pidana. Selain memberikan efek jera kepada pelanggar, hasil denda juga dapat menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau berupa denda, uangnya bisa masuk ke PAD. Daripada dipenjarakan, daerah tidak mendapatkan apa-apa. Jadi lebih baik dalam bentuk denda dengan nominal yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” katanya.

Samri menjelaskan bahwa Raperda yang sedang dibahas akan mengatur ketentuan secara umum terkait penyelenggaraan reklame. Sementara aturan yang lebih teknis nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Perda ini sifatnya aturan umum. Nanti akan dipertegas lagi melalui Perwali, termasuk soal sanksi, larangan, lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang reklame, ukuran, ketinggian, hingga bentuk reklamenya seperti apa,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh ketentuan teknis tersebut akan dirumuskan setelah substansi dalam Raperda mencapai kesepakatan bersama.

Selain aspek perizinan dan penataan, Raperda ini juga menitikberatkan pada perlindungan dan keselamatan masyarakat. DPRD menilai keberadaan billboard atau reklame berukuran besar harus memenuhi standar konstruksi yang ketat agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.

“Fokus kita juga menjamin keselamatan masyarakat. Ada billboard yang berpotensi membahayakan jika konstruksinya tidak sesuai standar. Kalau sampai roboh atau jatuh, tentu bisa mengancam keselamatan pengguna jalan,” tegas Samri. (Adv)

Tinggalkan Balasan