AdvertorialSamarinda

Zona Khusus Reklame Dibahas, Samri Ingatkan Larangan Berlebihan Bisa Mematikan Usaha

×

Zona Khusus Reklame Dibahas, Samri Ingatkan Larangan Berlebihan Bisa Mematikan Usaha

Sebarkan artikel ini
Samri Shaputra Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame terus bergulir di DPRD Kota Samarinda. Salah satu poin yang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) I adalah pengaturan zona khusus reklame.

Dalam rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha reklame pada Rabu (3/6/2026), Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan dunia usaha.

Menurut Samri, pembahasan mengenai larangan pemasangan reklame di kawasan pendidikan maupun tempat ibadah memang mengemuka dalam rapat. Namun, pihaknya berupaya agar aturan tersebut tidak diterapkan secara kaku sehingga menutup seluruh peluang usaha yang ada.

“Memang tadi dibahas soal larangan di kawasan pendidikan dan tempat ibadah. Tetapi semua itu kami upayakan untuk disederhanakan,” kata Samri.

Ia menilai, apabila seluruh area yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah ditetapkan sebagai zona larangan tanpa pengecualian, maka akan berdampak pada sektor usaha reklame yang sangat bergantung pada lokasi strategis.

Samri menjelaskan bahwa dalam bisnis reklame, nilai suatu titik sangat ditentukan oleh tingkat keterlihatan atau eksposur kepada masyarakat. Karena itu, para penyewa maupun pengusaha reklame cenderung memburu lokasi yang berada di pusat keramaian dan lalu lintas kendaraan.

“Kalau semuanya dilarang, misalnya tidak boleh memasang reklame di dekat masjid, padahal ada titik di sekitar kawasan itu yang sangat strategis dan menjadi incaran pengusaha reklame, tentu ini harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Ia mencontohkan kawasan Simpang Empat Lembuswana yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik dengan nilai ekonomi tinggi bagi industri periklanan luar ruang. Posisi tersebut memungkinkan reklame dilihat dari berbagai arah sehingga menjadi lokasi favorit para penyewa.

“Biasanya penyewa mencari posisi billboard atau reklame yang strategis. Misalnya seperti di kawasan Lembuswana, Simpang Empat, yang bisa dilihat dari berbagai arah. Lokasi seperti itu tentu memiliki nilai sewa yang mahal dan menjadi incaran penyewa,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila reklame hanya diperbolehkan berada di kawasan pinggiran yang minim lalu lintas dan aktivitas masyarakat, maka daya tariknya akan menurun dan berpotensi membuat usaha reklame kehilangan pasar.

“Kalau ditempatkan di pinggir kota, siapa yang mau menyewa? Akhirnya usaha mereka bisa mati dan tidak berjalan,” katanya.

Atas dasar itu, Pansus I DPRD Samarinda berupaya merumuskan kebijakan yang tidak semata-mata berisi larangan, melainkan juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan keberlanjutan usaha. Samri menegaskan bahwa beberapa lokasi memang harus menjadi kawasan yang tidak dapat ditawar untuk kepentingan ketertiban dan fungsi ruang publik. Namun, pada lokasi tertentu, masih dimungkinkan adanya ruang kebijakan dengan syarat dan pengaturan yang jelas.

“Nah, itu yang harus kita seimbangkan. Kalau semuanya dilarang, tentu tidak tepat. Mungkin ada tempat tertentu yang memang harga mati untuk tidak dipasangi reklame, tetapi ada juga lokasi yang masih bisa diperbolehkan meskipun berada di kawasan pendidikan atau dekat tempat ibadah,” tegasnya.

Menurut Samri, tujuan utama penyusunan Raperda tersebut adalah memastikan penataan reklame berjalan baik tanpa mengorbankan keberlangsungan investasi dan aktivitas usaha yang telah berkembang di Kota Samarinda.

“Prinsipnya, kita ingin usaha ini tetap hidup dan berjalan. Kalau semuanya dilarang tanpa mempertimbangkan strategi dan kondisi di lapangan, tentu menjadi percuma juga. Karena selain menata kota, kita juga harus memastikan sektor usaha tetap bisa berkembang,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan