Samarinda – Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menaruh perhatian terhadap dampak kebijakan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dinilai berpotensi membebani pelaku usaha, khususnya sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) di daerah.
Menurut Helmi, perubahan skema pajak yang membuat badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) dikenakan tarif PPh hingga 22 persen berpotensi memengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Jika tidak diantisipasi dengan baik, kebijakan tersebut bahkan dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Meski demikian, Helmi menegaskan bahwa pengaturan tarif PPh merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki otoritas untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan tersebut.
“Kalau masalah kebijakan PPh itu kan kebijakan nasional,” ujar Helmi saat ditemui, Kamis (4/6/2026).
Kendati berada di luar kewenangan daerah, ia berharap penerapan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha. Menurutnya, setiap kebijakan fiskal harus memiliki landasan yang kuat serta memperhatikan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kita memang tidak bisa intervensi ke sana. Tapi kita berharap kebijakan PPh itu dilakukan dengan dasar yang jelas, karena akan sangat berpengaruh terhadap pelaku usaha,” katanya.
Helmi menilai dampak kebijakan pajak tidak hanya dirasakan perusahaan besar, tetapi juga usaha kecil yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan skema yang lebih proporsional bagi pelaku usaha dengan skala berbeda.
Salah satu opsi yang dinilai dapat dipertimbangkan adalah pemberlakuan kebijakan berbeda antara pelaku usaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP.
“Bagi para pelaku usaha kan ada yang Non-PKP dan ada yang PKP,” ujarnya.
Menurut Helmi, kelompok usaha Non-PKP sebaiknya mendapatkan ruang relaksasi atau keringanan tertentu agar tidak terbebani kewajiban pajak yang terlalu besar.
“Mungkin bisa diringankan dari posisi itu. Jadi Non-PKP ada kebijakan berbeda terkait kewajibannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Helmi menyatakan DPRD Samarinda terbuka menerima berbagai masukan dan aspirasi dari kalangan pelaku usaha apabila kebijakan tersebut mulai menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah. Ia berharap pemerintah pusat dapat mengkaji secara menyeluruh kondisi dunia usaha sebelum menerapkan kebijakan secara luas, terutama bagi usaha yang masih berada pada tahap pengembangan.
“Kalau soal teknis perpajakan tentu pihak pajak yang lebih memahami. Tapi yang terpenting, kebijakan yang diambil jangan sampai memberatkan pelaku usaha yang sedang berjuang mempertahankan usahanya,” pungkasnya. (Adv)













