AdvertorialSamarinda

Novan Minta RT Pastikan Penyandang Disabilitas Tak Terlewat Pendataan Bansos

×

Novan Minta RT Pastikan Penyandang Disabilitas Tak Terlewat Pendataan Bansos

Sebarkan artikel ini
Novan Syahronny Pasie Ketua Komisi IV DPRD Samarinda.

SAMARINDA — Pengurus RT dan kelurahan diminta lebih aktif mengenali penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan sosial di Samarinda. Kejelasan data kependudukan dan kondisi warga menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie, agar calon penerima bantuan tidak terlewat dalam pendataan.

Novan mengatakan masih adanya warga difabel yang belum menerima bantuan perlu ditelusuri sejak tingkat lingkungan. Pemeriksaan awal mencakup Kartu Keluarga (KK) dan kesesuaian tempat tinggal dengan administrasi kependudukan.

“Untuk penanganan disabilitas, terutama pemberian bantuan, kita harus runut dulu asal muasal Kartu Keluarga (KK)-nya. Apakah betul warga Samarinda? Di mana domisilinya? Ketertiban administrasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Novan saat ditemui di DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, proses pendataan dimulai dari RT, dilaporkan melalui kelurahan, kemudian diverifikasi Dinas Sosial Kota Samarinda. Data yang jelas diperlukan sebagai dasar penentuan penerima manfaat sekaligus pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

Karena itu, ia meminta warga difabel yang belum memperoleh bantuan memastikan data kependudukan dan domisilinya tercatat dengan benar. Di saat yang sama, pengurus lingkungan perlu mengetahui kondisi sosial warga yang berada dalam wilayahnya.

“RT punya tanggung jawab pada wilayah yang di-cover-nya. Tanggung jawabnya bukan hanya masalah trantibmas, tapi juga aspek sosial. Begitu juga kelurahan, harus mengetahui betul kondisi warganya seperti apa,” jelasnya.

Novan menilai peran tersebut penting untuk membantu menjangkau warga yang membutuhkan dukungan. Informasi dari RT dan kelurahan menjadi bahan bagi Dinas Sosial dalam melakukan verifikasi.

Ia menyebut bantuan yang dapat diakses setelah proses pendataan dan verifikasi tidak terbatas pada Bantuan Sosial Tunai (BST). Warga yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh dukungan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.

“Tidak hanya bantuan BST, mereka juga bisa menjadi warga yang di-cover bantuan BPJS-nya secara gratis oleh Pemkot Samarinda,” ujarnya.

Meski mendorong pengurus lingkungan lebih aktif, Novan tidak sependapat dengan anggapan bahwa pelayanan RT dan kelurahan cenderung mengabaikan penyandang disabilitas. Ia menilai pelayanan RT selama ini sudah berjalan cukup baik.

Menurutnya, kendala dapat muncul ketika warga tidak tinggal di wilayah yang tercatat dalam dokumen kependudukan. Ketidaksesuaian itu perlu diperjelas sebelum pengurus RT menerbitkan surat pengantar, termasuk untuk pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Selama ini pelayanan RT cukup baik. Kecuali jika warga tersebut memang secara faktual tidak berdomisili di situ, tentu RT tidak bisa mengeluarkan surat pengantar, karena perlu kejelasan domisili,” katanya. (Adv)