AdvertorialSamarinda

Kajian Akademis Lama, DPRD Samarinda Minta Raperda Kepariwisataan Diperbarui

×

Kajian Akademis Lama, DPRD Samarinda Minta Raperda Kepariwisataan Diperbarui

Sebarkan artikel ini
Kamaruddin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda

Kajian Akademis Lama, DPRD Samarinda Minta Raperda Kepariwisataan Diperbarui
SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan Kota Samarinda belum akan dilanjutkan sebelum dilakukan pembaruan terhadap kajian akademis yang menjadi dasar penyusunannya.

DPRD Kota Samarinda menilai sejumlah substansi dalam rancangan tersebut perlu disesuaikan kembali dengan perkembangan sektor pariwisata serta kebutuhan daerah saat ini. Kajian akademis yang digunakan dalam penyusunan Raperda diketahui telah disusun sejak 2022.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pihaknya meminta tim penyusun segera melakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap kajian tersebut.
Setelah proses pembaruan selesai, Raperda Kepariwisataan akan kembali dibawa ke meja pembahasan bersama Pemerintah Kota Samarinda.

“Mengenai rencana induk kepariwisataan, karena rancangan peraturan ini sudah lewat, perlu kajian akademis lagi. Makanya saya minta dikaji ulang dengan tim penyusunnya secepatnya, baru kita bahas ulang kembali,” ujar Kamaruddin, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, pembaruan diperlukan agar regulasi yang nantinya disahkan tidak lagi bertumpu pada kondisi dan data yang sudah tertinggal. Perkembangan pariwisata yang terus berubah harus menjadi pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan daerah.

Kamaruddin menyebut Raperda Kepariwisataan merupakan salah satu rancangan regulasi yang masuk dalam agenda prioritas usulan Pemerintah Kota Samarinda. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara matang agar aturan tersebut dapat menjadi landasan pengembangan pariwisata dalam jangka panjang.

“Rancangan peraturan daerah dilakukan kajian akademisnya pada tahun 2022. Ini kita minta direvisi,” katanya.

Selain memperbarui data dan kajian, DPRD juga ingin memastikan karakter serta potensi lokal Samarinda mendapatkan perhatian yang lebih besar dalam rancangan regulasi tersebut.

Menurut Kamaruddin, arah pembangunan pariwisata tidak dapat hanya mengadopsi konsep umum. Samarinda perlu memiliki strategi yang berangkat dari potensi, karakter, dan kekhasan daerah sendiri.

Muatan lokal tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu fokus dalam penyempurnaan Raperda, sehingga kebijakan kepariwisataan yang disusun nantinya benar-benar mampu mengakomodasi potensi yang dimiliki Kota Tepian.

Dengan kajian yang diperbarui, DPRD berharap pembahasan Raperda Kepariwisataan dapat menghasilkan regulasi yang lebih relevan dan mampu menjadi pijakan bagi pemerintah dalam mengembangkan sektor pariwisata secara terarah dan berkelanjutan. (Adv)

Tinggalkan Balasan