SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda akan meminta penjelasan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait langkah penataan antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan angkutan berat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi yang dilakukan sejumlah sopir truk pada Senin (24/8/2026). DPRD ingin memastikan solusi yang sebelumnya dibicarakan pemerintah daerah bersama para sopir benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan persoalan antrean kendaraan besar perlu ditangani dengan mekanisme yang jelas agar tidak kembali menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas.
“Kami ingin memastikan kesiapan teknis di lapangan agar kegaduhan serupa tidak terulang dan antrean kendaraan besar tidak lagi mengganggu lalu lintas,” ujar Sukamto, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, Komisi III hingga kini masih menunggu laporan resmi dari Dishub Samarinda mengenai perkembangan pengawasan, termasuk evaluasi terhadap sistem distribusi fuel card bagi kendaraan yang membutuhkan BBM.
Karena itu, DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami masih menunggu laporan dari Dishub dan akan segera memanggil mereka untuk duduk bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meredakan persoalan antrean. Dalam penanganan jangka pendek, pelayanan dan distribusi fuel card direncanakan dilakukan melalui beberapa titik agar konsentrasi kendaraan dan pengemudi tidak terpusat di satu lokasi.
Sementara itu, solusi jangka panjang tengah disiapkan melalui pengembangan sistem antrean berbasis digital. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda disebut sedang menyiapkan aplikasi yang secara khusus dapat digunakan untuk mengatur antrean kendaraan berat.
Sukamto menilai langkah cepat yang diambil pemerintah kota patut didukung. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus memiliki tata cara pelaksanaan yang mudah dipahami dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi para pengemudi.
DPRD, kata dia, perlu mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme antrean akan diterapkan, siapa yang melakukan pengawasan, serta bagaimana sistem tersebut menjawab persoalan yang sebelumnya dikeluhkan sopir.
“Solusinya sudah bagus, tetapi kami perlu konfirmasi lebih lanjut untuk memperjelas mekanisme pelaksanaannya,” pungkas Sukamto.
Melalui pemanggilan Dishub tersebut, Komisi III DPRD Samarinda berharap penataan distribusi BBM bagi kendaraan berat dapat berjalan lebih tertib, sekaligus mencegah antrean panjang yang berpotensi mengganggu aktivitas dan lalu lintas di Kota Samarinda. (Adv)













