SAMARINDA – Harapan warga Kelurahan Loa Bakung untuk memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berstatus jelas hingga kini belum juga terwujud. Setelah lebih dari satu dekade menunggu, masyarakat masih menanti kepastian hibah lahan yang sebelumnya dijanjikan PT Bukit Baiduri Energi (BBE).
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian DPRD Samarinda. Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, meminta perusahaan segera menyelesaikan komitmennya agar ketidakpastian yang berlangsung sejak 2012 tidak terus berlarut.
Menurut Ronal, masalah ini kembali mencuat setelah sejumlah kelompok Rukun Kematian di Loa Bakung menyampaikan aspirasi kepada DPRD pada pertengahan 2025. Warga mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan lahan pemakaman yang pernah diajukan kepada Pemerintah Kota Samarinda dan diteruskan kepada PT BBE lebih dari satu dekade lalu.
“Ketika kami menerima aspirasi warga pada Juli 2025, mereka mempertanyakan kembali permohonan yang sudah diajukan sejak 2012. Sampai saat itu belum ada respons yang memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Ronal kepada awak media di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Merespons keluhan tersebut, Komisi I DPRD Samarinda kemudian memanggil pihak perusahaan melalui forum hearing dan rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan rencana hibah lahan tersebut.
Tak hanya melakukan pembahasan di ruang rapat, DPRD juga turun langsung ke lapangan pada September 2025 guna meninjau lokasi yang disebut-sebut akan menjadi lahan pengganti TPU bagi warga Loa Bakung.
Dari hasil peninjauan itu, ditemukan sejumlah hal yang masih perlu mendapat perhatian.
Salah satunya berkaitan dengan kondisi topografi lahan yang dinilai belum sepenuhnya siap digunakan untuk kebutuhan pemakaman.
“Kami berharap lahan yang diberikan benar-benar layak untuk kebutuhan pemakaman warga. Namun saat turun ke lapangan, kami melihat kondisi lahan masih berlereng, terdapat kontur perbukitan dan lembah sehingga perlu dipastikan apakah akan dilakukan pematangan lahan atau tidak,” katanya.
Selain persoalan teknis, DPRD juga mencatat adanya perubahan signifikan terkait luas lahan yang ditawarkan. Jika pada awal pembahasan luasnya mencapai sekitar 10 hektare, dalam perkembangan terakhir luas yang tersedia disebut hanya sekitar 4 hektare.
Meski demikian, Ronal menyebut masyarakat tidak mempermasalahkan berkurangnya luas lahan tersebut. Bagi warga, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum dan kejelasan status atas lahan yang akan digunakan sebagai TPU.
“Warga tidak menolak. Mereka antusias menerima lahan 4 hektare itu, tetapi tentu harus dipastikan seluruh prosesnya jelas dan aman secara hukum,” ujarnya.
Komisi I juga menyoroti informasi mengenai status lahan yang dinilai belum sepenuhnya tuntas. DPRD menerima masukan bahwa masih terdapat sejumlah aspek administrasi yang harus dipastikan agar lahan benar-benar berstatus clear and clean sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Ronal menegaskan bahwa persoalan legalitas menjadi syarat utama agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Warga juga menekankan bahwa lahan yang diserahkan harus sah secara administrasi agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Jadi bukan sekadar perusahaan memberikan lahan, tetapi legalitasnya juga harus jelas,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat saat ini masih menggunakan lahan milik PT BBE yang sebelumnya dipinjamkan untuk aktivitas pemakaman. Hingga kini, tercatat sekitar 128 makam berada di lokasi tersebut.
Kekhawatiran warga muncul setelah beredar informasi mengenai adanya peringatan untuk menghentikan aktivitas pemakaman di area itu. Situasi tersebut membuat masyarakat mendesak adanya keputusan yang pasti terkait keberlanjutan penggunaan lahan maupun realisasi hibah lahan pengganti.
“Karena sudah ada 128 makam di sana, warga tentu khawatir jika sewaktu-waktu lokasi itu ditutup. Mereka kemudian kembali mengacu pada surat yang pernah diterbitkan Wali Kota Samarinda pada 2012 dan mempertanyakan bagaimana itikad baik PT BBE terhadap persoalan ini,” kata Ronal.
Ia menambahkan, masyarakat pada prinsipnya terbuka menerima lahan pengganti selama status kepemilikannya jelas dan tidak mengharuskan pemindahan makam yang telah ada. Karena itu, DPRD meminta PT BBE segera mengambil langkah konkret agar persoalan yang telah berlangsung selama 14 tahun tersebut dapat diselesaikan.
Selain mendorong perusahaan, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Samarinda mulai memetakan kebutuhan lahan TPU baru di berbagai wilayah, khususnya di Kecamatan Sungai Kunjang, guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat di masa mendatang. (Adv)













