Tenggarong – Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam rangkaian acara Kukar Berzakat Tahun 2025, Bupati dan Sekda Kukar serahkan zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) di Pendopo Wakil Bupati Kukar ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS.
Acara dimulai dengan pembayaran zakat oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pembacaan Kalam Ilahi oleh Nur Rizki Azkiya El Shadry, juara pertama cabang 1 Juz dan Tilawah Putri MTQ Tingkat Kabupaten Kukar 2025 di Samboja Barat.
Apresiasi bagi Penghimpun Zakat Terbaik
Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah memberikan apresiasi kepada beberapa instansi yang berkontribusi besar dalam pengumpulan zakat. Kategori OPD terbaik diraih oleh Sekretariat Daerah Kukar, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar. Sementara itu, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong dinobatkan sebagai penghimpun zakat terbaik di tingkat kecamatan.
Tak hanya itu, beberapa institusi vertikal seperti Kementerian Agama Kukar dan Pengadilan Agama juga menerima penghargaan. Di sektor Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Perumda Tirta Mahakam terpilih sebagai pengumpul zakat terbaik. Sedangkan untuk kategori masjid, penghargaan diberikan kepada Masjid KH. M. Sadjid Kelurahan Baru dan Masjid Al Munawwarah Kelurahan Loa Ipuh.
Selain penghargaan, acara ini juga diwarnai dengan penyerahan bantuan dari UPZIS Bank Kaltimtara serta program bedah rumah senilai Rp100 juta dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga instrumen ekonomi yang mampu menciptakan keadilan sosial. Bupati dan Sekda Kukar serahkan zakat sebagai contoh nyata dalam mengoptimalkan potensi zakat di Kukar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, dan lembaga pendidikan untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. Dengan demikian, penyaluran dana zakat dapat lebih terorganisir, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Edi.
Pemkab Kukar telah mendukung pengelolaan zakat melalui regulasi yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat di BAZNAS Daerah. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran BAZNAS dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional.
Bupati juga mengingatkan bahwa zakat sebaiknya ditunaikan di tempat seseorang bekerja. “Jika bekerja di Kukar, maka berzakatlah di Kukar agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar,” tegasnya.
Transformasi Digital untuk Transparansi Zakat
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, zakat yang dikelola oleh BAZNAS Kukar kini terintegrasi dalam sistem digital. Melalui Portal SIMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS), para muzakki dapat dengan mudah memantau pengelolaan dana zakat mereka.
“Dengan adanya sistem ini, masyarakat bisa melihat bagaimana zakat yang mereka keluarkan didistribusikan. Ini adalah bentuk inovasi yang memastikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat,” tambahnya.
Edi menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat. “BAZNAS Kukar telah berkomitmen penuh dalam pengelolaan zakat, dan kami yakin keberadaan lembaga ini semakin kuat untuk menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan komitmen bersama, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengikuti jejak Bupati dan Sekda Kukar serahkan zakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh mereka yang membutuhkan.













