SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Samarinda Tahun 2025–2045.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, lantai 2, Kamis (27/8/2026), dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Bagian Hukum Setda Kota Samarinda, Bagian Kerja Sama Setda, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Diskominfo, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Kesehatan Kota Samarinda.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, mengatakan raperda tersebut sebenarnya telah diinisiasi cukup lama melalui usulan Pemerintah Kota Samarinda.
“Jadi memang raperda ini sudah diinisiasi dari usulan Pemkot Samarinda, sudah cukup lama, sekitar tahun 2022 atau 2023,” kata Rusdi.
Menurutnya, pembahasan kembali dilakukan karena sejumlah substansi dalam draf lama perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Nah, sekarang mulai kita bahas kembali. Memang beberapa bagian dari draf raperda itu perlu di-update untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini,” ujarnya.
Rusdi mengatakan dalam pembahasan tersebut telah muncul berbagai masukan dari sejumlah OPD maupun Bapemperda DPRD Samarinda.
Masukan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan bagi perangkat daerah terkait, khususnya dinas yang membidangi pariwisata, untuk melakukan peninjauan kembali terhadap draf sebelum pembahasan dilanjutkan.
“Sudah banyak masukan dari beberapa OPD, dan kami juga dari Bapemperda. Harapannya nanti dinas terkait, khususnya dinas pariwisata, melakukan review ulang untuk kita bahas lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan pembaruan raperda akan mencakup sejumlah aspek, mulai dari pemetaan destinasi wisata, penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, hingga pembagian tugas dan fungsi masing-masing OPD dalam mendukung pembangunan sektor pariwisata.
“Yang di-update mulai dari destinasi wisatanya, kemudian penyesuaian dengan muatan undang-undang di atasnya yang sudah mengalami perubahan, termasuk nanti sampai pada detail tugas dan fungsi masing-masing OPD,” jelas Rusdi.
Menurutnya, pembangunan pariwisata tidak bisa hanya dibebankan kepada satu perangkat daerah. Keterlibatan lintas sektor dibutuhkan agar arah pengembangan pariwisata Kota Samarinda lebih terintegrasi.
Ia mencontohkan peran Dinas PUPR dalam penyediaan infrastruktur pendukung, Dinas Lingkungan Hidup dalam aspek lingkungan, serta DPMPTSP berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha.
“Misalnya PUPR terhadap pariwisata apa yang dilakukan, kemudian Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan dinas-dinas lainnya. Semua diharapkan bisa memberikan kontribusi dalam penyusunan raperda tersebut,” ujarnya.
Rusdi menegaskan, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah nantinya diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Salah satu orientasi akhirnya, kata dia, adalah mendorong sektor pariwisata memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
“Ujungnya tentu dalam rangka peningkatan PAD Kota Samarinda,” pungkasnya. (Adv)













