SAMARINDA — Keinginan pelaku usaha reklame di Samarinda memenuhi kewajiban pajak masih terbentur pengurusan izin. Mereka meminta prosedur yang lebih sederhana agar urusan administrasi tidak menghambat kegiatan usaha sekaligus pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan keluhan tersebut disampaikan melalui HPKR dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda.
Menurutnya, keterkaitan antara izin dan pembayaran pajak menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan tersebut.
“Pembahasan pokoknya tentang kesulitan membayar pajak karena perizinan. Harapan terbesar dari teman-teman pelaku reklame dan HPKR, untuk perizinan agar agak dipermudah karena mereka merasa kesulitan membayar pajak karena untuk membayar pajak harus punya izin,” ujar Markaca saat diwawancarai, Jumat (2/10/2026).
Pelaku usaha, kata Markaca, berharap pengurusan izin dan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih mudah. Permintaan itu berkaitan dengan kebutuhan menjaga kegiatan usaha tetap berjalan sembari memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah.
“Mereka punya inisiatif, kalau bisa pajak dengan perizinan itu dapat dipermudah supaya tidak berbelit-belit,” katanya.
Markaca menilai keluhan tersebut memiliki dasar untuk ditindaklanjuti. Hambatan perizinan, menurutnya, dapat berdampak langsung pada aktivitas pelaku usaha reklame.
“Kami sebagai wakil rakyat akan menanggapi dan menindaklanjuti. Keluhan-keluhan mereka sangat berdasar. Kalau terkendala dengan perizinan, tentunya mengganggu kegiatan mereka,” ujarnya.
Berbagai masukan itu akan menjadi bahan penyusunan draf raperda. Namun, Markaca menyebut pembahasan masih berada pada tahap awal. Pansus belum memasuki pembahasan inti maupun menetapkan rumusan akhir mekanisme perizinan.
“Ya, masih bersifat ringan saja, karena yang inti belum tercapai. Nanti masih ada pertemuan lagi dengan HPKR, baru kemudian dilakukan finalisasi,” katanya.
Dalam rapat yang dipimpin Markaca, hadir anggota Pansus I Muhammad Yusran, Suparno, Aris Mulyanata, Samri Saputra, Ronal Stephen Lonteng, dan Sinar Alam. Perwakilan pelaku usaha reklame dari HPKR, Yuris Abubakar beserta jajaran, turut menyampaikan masukan.
Pansus I akan melanjutkan pembahasan bersama HPKR dan pihak terkait untuk mendalami kendala yang dihadapi pelaku usaha. Usulan penyederhanaan izin masih perlu dibahas sebelum raperda memasuki tahap finalisasi. (Adv)













