AdvertorialSamarinda

DPRD Usulkan Samarinda Mulai Bangun Layanan Bus Kota pada 2027

×

DPRD Usulkan Samarinda Mulai Bangun Layanan Bus Kota pada 2027

Sebarkan artikel ini
Achmad Sukamto Anggota Komisi III DPRD Samarinda.

SAMARINDA – Ketersediaan transportasi umum di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD. Pemerintah Kota Samarinda didorong mulai menyiapkan layanan bus perkotaan pada 2027 sebagai pilihan mobilitas baru bagi masyarakat.

Gagasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto. Menurutnya, Samarinda membutuhkan sistem angkutan umum yang lebih representatif untuk melayani perjalanan masyarakat di kawasan perkotaan.
“Ini diusulkan nanti di 2027 ini untuk menyelenggarakan angkutan umum,” ujar Sukamto, Senin (31/8/2026).

Rencana layanan yang dikenal sebagai Trans Samarinda itu diharapkan dapat mengisi kebutuhan transportasi publik berbasis bus. Selama ini, pilihan angkutan umum di Kota Tepian dinilai belum berkembang melalui sistem yang terintegrasi dan didukung peremajaan armada secara berkelanjutan.

Sukamto mengatakan penyelenggaraan angkutan umum merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan transportasi bagi masyarakat. Hal itu, menurutnya, juga memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada tahap awal, ia menyebut terdapat rencana untuk membuka dua lintasan sebagai uji coba operasional. Salah satu jalur diproyeksikan menghubungkan kawasan Big Mall dengan Pasar Pagi.

Rute tersebut direncanakan melewati sejumlah titik di pusat kota, termasuk kawasan Jembatan 1, sebelum kembali menuju jalur semula.

Sementara satu trayek lainnya masih dalam tahap penyusunan. Jalur tersebut dirancang untuk melayani mobilitas warga di kawasan dalam kota dengan pola perjalanan yang menyesuaikan kebutuhan dan titik aktivitas masyarakat.

“Angkutan itu bayarnya cuma Rp5.000, jauh dekat, sesuai trayeknya,” katanya.

Sistem pembayaran juga diarahkan mengikuti perkembangan transaksi digital. QRIS menjadi salah satu metode yang dapat digunakan penumpang, meski pembayaran secara tunai tetap disiapkan untuk mengakomodasi masyarakat yang belum menggunakan layanan digital.

Menurut Sukamto, operasional Trans Samarinda nantinya dapat melibatkan badan usaha atau pihak ketiga. Namun, pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan tetap memiliki peran dalam pengaturan dan koordinasi penyelenggaraan layanan tersebut.

Ia mengingatkan, persiapan tidak bisa dilakukan ketika tahun pelaksanaan sudah dimulai. Pemerintah perlu lebih awal memetakan kebutuhan armada, halte atau titik naik-turun penumpang, jalur perjalanan, hingga sistem pengelolaan.

Keberadaan infrastruktur pendukung akan menentukan apakah layanan bus tersebut dapat berjalan efektif dan benar-benar diminati masyarakat.

“Ke depan kita berharap pemerintah kota menyiapkan sarana dan prasarana angkutan umum,” ujarnya.

DPRD berharap rencana penyediaan bus kota dapat menjadi langkah awal pembenahan transportasi publik di Samarinda. Dengan perencanaan yang matang, layanan tersebut diharapkan mampu memberikan pilihan perjalanan yang lebih terjangkau sekaligus menjawab kebutuhan mobilitas warga di tengah perkembangan kota yang terus meningkat. (Adv)

Tinggalkan Balasan