SAMARINDA – Kebijakan jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dinilai perlu dikaji kembali agar tidak menghambat akses pendidikan bagi anak-anak yang telah lama menetap di suatu wilayah. DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah mengevaluasi sejumlah persyaratan administratif yang dianggap belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, mengatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari warga yang mengalami kesulitan mendaftarkan anaknya melalui jalur domisili. Permasalahan tersebut muncul karena masa penerbitan Kartu Keluarga (KK) belum memenuhi ketentuan, meski keluarga bersangkutan telah bertahun-tahun tinggal di Samarinda.
Menurutnya, persoalan itu menunjukkan masih adanya celah dalam sistem yang perlu diperbaiki. Ia menilai penilaian terhadap domisili tidak seharusnya hanya berpatokan pada usia dokumen administrasi, tetapi juga mempertimbangkan fakta bahwa seseorang benar-benar telah lama menetap di wilayah tersebut.
“Ada masyarakat yang memang sudah lama tinggal di Samarinda. Hanya karena administrasi Kartu Keluarganya baru diurus, anaknya akhirnya kesulitan mendapatkan sekolah. Kondisi seperti ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Anhar, Senin (29/6/2026)
Ia mencontohkan adanya warga yang telah bermukim di Samarinda selama sekitar enam tahun, tetapi baru mengurus perubahan Kartu Keluarga satu tahun terakhir. Akibatnya, anak mereka tidak dapat memanfaatkan jalur domisili meski secara faktual telah menjadi bagian dari lingkungan setempat.
Anhar menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, kebijakan penerimaan peserta didik baru semestinya dirancang untuk memperluas akses pendidikan, bukan justru menciptakan hambatan akibat persoalan administratif.
Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan mekanisme yang lebih fleksibel dalam menyikapi berbagai kondisi masyarakat. Tidak semua keterlambatan pengurusan dokumen terjadi karena kelalaian, sebab perpindahan domisili maupun pengurusan administrasi sering kali dipengaruhi berbagai kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
Selain persoalan administrasi, Anhar juga menyoroti pentingnya pemerataan sarana pendidikan. Ia menilai permasalahan dalam SPMB tidak akan selesai apabila daya tampung sekolah masih terbatas dibandingkan jumlah calon peserta didik.
“Kalau sekolahnya memang kurang, masyarakat tetap akan kesulitan. Jadi persoalannya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal ketersediaan fasilitas pendidikan,” katanya.
Ia berpandangan evaluasi terhadap sistem penerimaan murid baru harus dilakukan secara menyeluruh. Keberhasilan kebijakan, menurutnya, tidak hanya diukur dari tertibnya administrasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.
Anhar berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadikan berbagai keluhan masyarakat selama pelaksanaan SPMB sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pada tahun-tahun mendatang. Dengan regulasi yang lebih adaptif, kasus serupa diharapkan tidak lagi berulang dan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena persoalan administratif.
“Jangan sampai administrasi mengalahkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Tujuan utama pemerintah adalah memastikan seluruh anak bisa mengenyam pendidikan dengan layak. Sistem harus mendukung tujuan itu, bukan menjadi penghambat,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Samarinda menilai penyempurnaan kebijakan SPMB perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Evaluasi yang menyeluruh diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan peserta didik yang lebih adil, inklusif, serta memberikan kepastian akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Samarinda. (Adv)













