SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai menaruh perhatian terhadap sejumlah bangunan yang diduga berada di kawasan sempadan sungai. Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, dewan berencana melakukan kajian mendalam terhadap aspek legalitas bangunan yang disebut-sebut berpotensi melanggar ketentuan garis sempadan sungai.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan penelusuran akan difokuskan pada dokumen perizinan dan status lahan sejumlah bangunan yang menjadi sorotan publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu bangunan yang menjadi perhatian adalah Hotel Kingstone di Jalan Siradj Salman. Bangunan tersebut disebut berada dekat dengan kawasan sempadan sungai sehingga perlu dilakukan verifikasi terhadap dokumen legalitas yang dimiliki.
“Kita akan melihat dokumen dan sertifikatnya terlebih dahulu. Kenapa izin itu bisa terbit dan apakah memang lokasinya masuk dalam kawasan sempadan sungai atau tidak, itu yang perlu ditelusuri,” ujar Achmad, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa didukung data dan dokumen yang jelas. Karena itu, proses kajian akan dilakukan secara objektif dengan menelaah seluruh aspek administrasi maupun ketentuan tata ruang yang berlaku.
Selain Hotel Kingstone, kawasan Pasar Kedondong juga menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang saat ini tengah digodok DPRD Samarinda.
Achmad menjelaskan, berbagai ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan sempadan sungai nantinya akan diatur lebih rinci dalam perda tersebut. Regulasi itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan bantaran sungai.
“Untuk bangunan yang berada di kawasan Pasar Kedondong, nantinya akan diatur dalam perda yang sedang disusun. Setelah regulasi itu selesai, pemerintah akan memiliki dasar yang lebih jelas untuk menjalankan pengaturannya,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah daerah masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) serta ketentuan yang diterbitkan Balai Wilayah Sungai (BWS) dalam menangani persoalan sempadan sungai. Kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menjadi landasan dalam penataan kawasan secara menyeluruh.
Karena itu, keberadaan Perda Sempadan Sungai dianggap penting untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Selama ini dasar hukumnya masih mengacu pada perwali dan aturan dari BWS. Dengan adanya perda, pemerintah daerah akan memiliki pijakan yang lebih kuat untuk bertindak dan melakukan penataan kawasan sempadan sungai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Achmad menyebut pembahasan perda juga mencakup sejumlah kawasan anak Sungai Karang Mumus yang selama ini menjadi perhatian dalam penataan ruang Kota Samarinda. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang mendukung upaya pelestarian fungsi sungai sekaligus menjaga keteraturan pembangunan di kawasan bantaran.
DPRD Samarinda berharap proses penyusunan perda dapat segera rampung sehingga berbagai persoalan terkait pemanfaatan kawasan sempadan sungai memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat ditangani secara lebih efektif oleh pemerintah daerah. (Adv)













