SAMARINDA – Ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur sempadan sungai dinilai menjadi salah satu tantangan dalam upaya penataan kawasan bantaran sungai di Kota Samarinda. Kondisi tersebut juga dianggap berdampak pada terbatasnya landasan hukum pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar aliran sungai yang selama ini berkembang cukup pesat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menilai kebutuhan akan regulasi sempadan sungai semakin mendesak seiring meningkatnya tekanan pembangunan di kawasan bantaran sungai dan masih berulangnya persoalan banjir di sejumlah wilayah kota.
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan aturan teknis dari pemerintah pusat maupun regulasi turunan lainnya dalam menangani persoalan sempadan sungai. Namun, belum adanya perda khusus membuat penataan kawasan tersebut belum memiliki pijakan hukum yang lebih komprehensif di tingkat daerah.
“Selama ini kita belum memiliki perda yang secara khusus mengatur sempadan sungai. Padahal aturan ini penting untuk memberikan kepastian dalam penataan kawasan yang berada di sekitar aliran sungai,” ujarnya, Senin (21/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi daerah sangat diperlukan mengingat Samarinda memiliki karakteristik wilayah yang dipengaruhi oleh Sungai Karang Mumus beserta sejumlah anak sungainya yang melintasi kawasan permukiman, perdagangan hingga industri.
Dalam kajian DPRD, sedikitnya terdapat 14 anak Sungai Karang Mumus yang masuk dalam cakupan pengaturan sempadan sungai. Kawasan-kawasan tersebut dinilai memerlukan aturan yang lebih jelas terkait pemanfaatan ruang agar fungsi sungai tetap terjaga.
Achmad menilai persoalan sempadan sungai tidak hanya berkaitan dengan tata ruang, tetapi juga berhubungan langsung dengan upaya pengendalian banjir yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kota Samarinda.
Menurutnya, kawasan sempadan memiliki fungsi penting sebagai ruang penyangga yang membantu menjaga kapasitas sungai dalam menampung dan mengalirkan debit air. Apabila pemanfaatannya tidak terkendali, risiko penyempitan alur sungai dan gangguan terhadap fungsi drainase alami dapat semakin besar.
“Sempadan sungai memiliki fungsi yang sangat penting, bukan hanya dari sisi tata ruang tetapi juga untuk mendukung pengendalian banjir. Karena itu pengaturannya harus jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pengaturan sempadan sungai tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Setiap sungai memiliki karakteristik berbeda, baik dari segi lebar, kedalaman, maupun kondisi lingkungan di sekitarnya.
Karena itu, penentuan batas sempadan harus didasarkan pada kajian teknis yang matang agar aturan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Selain aspek teknis, DPRD juga menyoroti dampak sosial yang berpotensi muncul dalam proses penataan kawasan sempadan sungai. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan bantaran dan menggantungkan aktivitas sehari-harinya di wilayah tersebut.
Achmad menegaskan bahwa setiap kebijakan penataan harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penataan memang penting, tetapi pelaksanaannya juga harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan bantaran sungai,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran perda nantinya diharapkan mampu menjadi titik temu antara kebutuhan menjaga fungsi ekologis sungai, kepentingan penataan ruang kota, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengendalikan pemanfaatan kawasan sempadan sungai sekaligus mendukung upaya penanganan banjir secara berkelanjutan di Kota Samarinda. (Adv)













