SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan investasi di daerah. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kepentingan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan setiap pelaku usaha yang beroperasi di Kota Tepian wajib memenuhi berbagai persyaratan yang berkaitan dengan aktivitas usahanya. Hal itu mencakup penyediaan fasilitas parkir yang memadai, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), pengelolaan limbah, hingga sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sejumlah persoalan yang sempat menjadi perhatian publik terkait operasional beberapa tempat usaha di Samarinda.
“Pemerintah kota melalui instansi terkait telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha agar seluruh rekomendasi yang diberikan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deni, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, terkait persoalan parkir pada salah satu tempat usaha di kawasan Jalan Juanda, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memberikan arahan kepada pengelola agar segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang telah disampaikan.
Menurutnya, langkah pembinaan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan aktivitas usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun pengguna jalan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya pemenuhan seluruh tahapan perizinan oleh pelaku usaha yang baru beroperasi. Deni menyebut setiap pengusaha wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk melengkapi dokumen Andalalin apabila kegiatan usahanya berpotensi memengaruhi kondisi lalu lintas di sekitar lokasi.
“Semua tahapan yang menjadi persyaratan harus dipenuhi. Termasuk aspek yang berkaitan dengan lalu lintas, karena hal tersebut menyangkut kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Tidak hanya fokus pada persoalan parkir dan lalu lintas, Komisi III DPRD Samarinda juga menaruh perhatian terhadap aspek lingkungan dan keselamatan. Menurut Deni, pengelolaan limbah yang baik serta tersedianya sistem mitigasi kebakaran merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha.
Ia menilai kepatuhan terhadap standar tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar sekaligus upaya mencegah munculnya risiko yang dapat merugikan masyarakat.
Meski menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, Deni memastikan DPRD maupun Pemerintah Kota Samarinda tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi investor yang ingin menanamkan modal di daerah.
Menurutnya, kehadiran investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan aktivitas usaha di Kota Samarinda.
“Kita mendukung investasi karena itu penting bagi perkembangan daerah. Namun, seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan aturan harus dilakukan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha tanpa membedakan jenis maupun skala usaha yang dijalankan.
Deni menilai kesetaraan dalam penegakan regulasi penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Tidak boleh ada perlakuan khusus kepada pelaku usaha tertentu. Semua harus tunduk pada aturan yang sama sehingga tercipta rasa keadilan dan kepastian dalam berusaha,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dapat terus terjalin secara positif. Dengan demikian, investasi dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, ketertiban, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. (Adv)













