SAMARINDA – Persoalan parkir kendaraan berat yang masih kerap ditemukan di kawasan pergudangan, khususnya di Kecamatan Sungai Kunjang, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Keberadaan truk dan kendaraan besar yang parkir di sejumlah titik dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta mengurangi tingkat keselamatan pengguna jalan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda mendorong Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan fasilitas kantong parkir khusus bagi kendaraan berat. Langkah itu dinilai sebagai solusi yang lebih terukur dibanding hanya mengandalkan penertiban di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan penyediaan lokasi parkir khusus dapat menjadi alternatif yang efektif agar kendaraan-kendaraan besar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
“Kami mendorong Dishub untuk mempertimbangkan penyediaan lahan parkir atau kantong parkir khusus sehingga kendaraan berat memiliki tempat yang memang disiapkan untuk aktivitas parkirnya,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Deni, konsep kantong parkir bagi kendaraan berat bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia. Keberadaan fasilitas tersebut terbukti mampu membantu pemerintah dalam menata lalu lintas sekaligus mengurangi praktik parkir sembarangan yang sering memicu kemacetan.
Ia menilai penerapan sistem serupa di Samarinda layak dipertimbangkan, terutama mengingat aktivitas logistik dan distribusi barang yang terus meningkat seiring perkembangan kota.
“Beberapa daerah seperti Yogyakarta, Jakarta, dan Bandung sudah menerapkan konsep kantong parkir. Selain membantu penataan lalu lintas, sistem tersebut juga dapat dikelola melalui mekanisme retribusi yang sesuai dengan aturan,” katanya.
Meski demikian, Deni menegaskan bahwa setiap kebijakan yang akan diterapkan harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting agar pengelolaan kantong parkir dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Selain aspek regulasi, DPRD juga meminta pemerintah melakukan kajian terkait lokasi yang akan digunakan sebagai kantong parkir. Inventarisasi aset milik pemerintah dinilai perlu dilakukan terlebih dahulu untuk mengetahui lahan mana yang memungkinkan dimanfaatkan.
Apabila diperlukan, pemerintah juga dapat membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga guna menyediakan lokasi parkir yang memadai bagi kendaraan berat.
“Kami meminta pemerintah kota terlebih dahulu memetakan aset yang tersedia. Jika memungkinkan menggunakan lahan milik pemerintah tentu lebih baik, tetapi opsi kerja sama dengan pihak lain juga bisa menjadi alternatif,” jelasnya.
Deni berharap keberadaan kantong parkir khusus nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan parkir kendaraan berat, tetapi juga mendukung penataan kawasan pergudangan secara lebih teratur. Dengan demikian, aktivitas logistik tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, penataan parkir kendaraan berat merupakan bagian penting dari upaya menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Harapannya, kawasan pergudangan menjadi lebih tertata, lalu lintas lebih lancar, dan risiko gangguan keselamatan akibat kendaraan yang parkir di badan jalan dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Adv)













