Samarinda – Akses air bersih yang belum merata di sejumlah wilayah Kota Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD Samarinda. Meski pasokan air dinilai tersedia, banyak warga masih mengalami kesulitan mendapatkan layanan karena jaringan distribusi yang belum optimal menjangkau kawasan permukiman.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Elnatan Pasambe, menilai persoalan utama yang dihadapi masyarakat bukan terletak pada ketersediaan sumber air, melainkan pada infrastruktur distribusi yang belum mampu melayani seluruh wilayah secara maksimal.
Menurutnya, sejumlah kawasan seperti Palaran dan Loa Janan Ilir masih menghadapi persoalan tekanan air yang rendah. Bahkan, di beberapa titik, air tidak mengalir sama sekali ke rumah-rumah warga.
“Selama ini banyak yang beranggapan sumber airnya tidak mencukupi. Faktanya, yang menjadi kendala adalah jaringan distribusi sekunder yang belum menjangkau permukiman masyarakat secara menyeluruh,” kata Elnatan saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (5/6/2026).
Kondisi tersebut membuat sebagian warga harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari memanfaatkan sumur bor hingga membeli air dari penyedia swasta dengan biaya yang relatif mahal.
Elnatan menegaskan bahwa ketergantungan masyarakat pada solusi alternatif tersebut tidak boleh berlangsung terus-menerus. Ia menilai pemerintah harus memastikan layanan air bersih dapat diakses secara merata karena merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut kualitas hidup warga.
“Air bersih adalah kebutuhan pokok. Karena itu, pemerintah harus hadir memastikan layanan ini bisa dinikmati seluruh masyarakat, bukan hanya mereka yang berada di kawasan yang sudah terjangkau jaringan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, persoalan air bersih termasuk salah satu keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat kepada DPRD. Hampir setiap tahun, aspirasi terkait minimnya layanan distribusi air kembali muncul dalam berbagai forum maupun kegiatan reses.
Meski demikian, Elnatan memahami bahwa perluasan jaringan distribusi membutuhkan pembiayaan yang besar dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Keluhan ini terus berulang dari tahun ke tahun. Namun, pembangunan jaringan memerlukan dukungan anggaran yang memadai sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap dan terencana,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar keterlibatan sektor swasta dalam penyediaan air tidak menggeser tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik.
“Peran swasta tentu bisa menjadi pelengkap, tetapi negara tetap memiliki kewajiban utama untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Air bersih bukan barang mewah, melainkan hak yang harus dijamin bagi setiap warga,” tegas Elnatan. (Adv)













