Samarinda — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tambang batu bara mulai memunculkan kekhawatiran di Kalimantan Timur. Pengurangan kuota produksi di sejumlah perusahaan disebut berpotensi berdampak pada ribuan pekerja, termasuk warga Samarinda yang selama ini menggantungkan penghasilan dari industri tambang di daerah sekitar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah, terutama dalam menyiapkan peluang kerja alternatif bagi masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, meski aktivitas pertambangan di Samarinda tidak lagi menerima izin baru mulai 2026, banyak warga kota ini tetap bekerja di perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah lain seperti Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.
“Banyak warga Samarinda bekerja di perusahaan tambang di Kukar maupun Kutim. Jadi ketika ada pengurangan aktivitas tambang dan potensi PHK, dampaknya juga bisa dirasakan masyarakat Samarinda,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).
Sri Puji menjelaskan, penanganan persoalan ketenagakerjaan di sektor pertambangan sebagian besar berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, koordinasi lintas daerah dinilai penting agar dampak PHK tidak semakin meluas.
Ia juga menyoroti kondisi para pekerja tambang yang selama ini dikenal memiliki penghasilan relatif tinggi dibanding rata-rata upah minimum. Menurutnya, sebagian pekerja seharusnya mulai menyiapkan langkah antisipasi, termasuk membuka usaha mandiri maupun beralih ke sektor ekonomi lain.
“Pekerja tambang rata-rata memiliki pendapatan di atas UMR. Kalau pengelolaannya baik, sebenarnya ada peluang untuk menabung atau membangun usaha baru sebagai persiapan ketika kondisi industri berubah,” katanya.
Namun demikian, Sri menegaskan fokus utama pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada penanganan PHK. Ia meminta adanya langkah konkret dalam menciptakan lapangan kerja baru agar angka pengangguran tidak semakin meningkat.
“Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah menghadirkan peluang pekerjaan baru bagi masyarakat. Jangan sampai angka pengangguran terbuka semakin bertambah,” tegasnya.
Hingga kini, Komisi IV DPRD Samarinda mengaku belum menerima data resmi terkait jumlah warga Samarinda yang terdampak potensi PHK di sektor tambang batu bara. Pengawasan dan pendataan disebut masih berada di bawah pemerintah provinsi.
“Kami belum menerima laporan resmi mengenai jumlah warga Samarinda yang terdampak. Sejauh ini pengawasannya memang lebih banyak ditangani pemerintah provinsi,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Samarinda berencana memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda guna membahas potensi dampak PHK terhadap tenaga kerja lokal serta strategi penyerapan tenaga kerja baru di luar sektor pertambangan.
“Ke depan kami berencana memanggil Disnaker untuk membahas persoalan ini lebih lanjut, kemungkinan agenda itu dilakukan bulan depan,” pungkasnya. (Adv)













