AdvertorialSamarinda

DPRD Samarinda Minta Pemprov Tunjukkan Bukti Transfer Bagi Hasil Pajak

×

DPRD Samarinda Minta Pemprov Tunjukkan Bukti Transfer Bagi Hasil Pajak

Sebarkan artikel ini
Iswandi Ketua Komisi II DPRD Samarinda

SAMARINDA – Rendahnya realisasi bagi hasil pajak daerah yang diterima Kota Samarinda hingga Juli 2026 memicu perhatian Komisi II DPRD Samarinda. Dari pagu Rp534,56 miliar, dana yang terealisasi baru tercatat Rp190,79 miliar atau sekitar 35,69 persen.

Kondisi tersebut menyisakan selisih sekitar Rp343,77 miliar. Namun, DPRD Samarinda memilih tidak langsung menyimpulkan bahwa selisih tersebut merupakan hak daerah yang belum disalurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan utama yang perlu dilakukan saat ini adalah mencocokkan data antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda. Rekonsiliasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti posisi hak bagi hasil pajak daerah.

“Jangan langsung menyimpulkan ada hak Samarinda yang ditahan. Kita harus melihat dulu datanya, mulai dari hak yang sudah terbentuk sampai dana yang benar-benar sudah masuk ke kas daerah,” ujar Iswandi, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, Pemprov Kaltim perlu menjelaskan secara terbuka nilai penerimaan pajak yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil untuk Samarinda. Dari angka tersebut kemudian dapat diketahui berapa yang telah ditetapkan sebagai hak daerah dan berapa yang sudah ditransfer.

Iswandi juga meminta bukti penyaluran diperlihatkan dalam proses rekonsiliasi. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari perbedaan pencatatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

“Dari Rp534,56 miliar itu, berapa yang sudah definitif menjadi hak Samarinda? Berapa yang sudah ditransfer dan berapa yang masih menjadi kewajiban Pemprov? Itu yang harus diperjelas,” katanya.

Komisi II, lanjut Iswandi, akan mendorong BPKAD Samarinda bersama perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan data, bukan sekadar melihat persentase realisasi.

Ia mengatakan ada dua kemungkinan yang perlu diperjelas. Jika rendahnya realisasi disebabkan mekanisme atau jadwal penyaluran, pemerintah provinsi harus menjelaskan waktu pencairannya. Sementara apabila penyebabnya adalah penerimaan pajak provinsi yang belum mencapai target, proyeksi hingga akhir tahun juga perlu disampaikan.

“Kalau memang persoalannya jadwal transfer, sampaikan kapan akan disalurkan. Kalau karena penerimaan pajaknya belum sesuai target, kita juga perlu tahu proyeksinya,” tegasnya.

Bagi DPRD Samarinda, keterbukaan tersebut penting karena bagi hasil pajak merupakan salah satu komponen pendapatan yang ikut menopang kemampuan fiskal daerah. Kepastian mengenai besaran dan waktu penerimaan dibutuhkan agar pemerintah kota dapat menyusun serta menjalankan program secara lebih terukur.

Iswandi berharap proses pencocokan data antara kedua pemerintahan dapat segera dilakukan. Dengan demikian, posisi Rp190,79 miliar yang telah tercatat hingga Juli dapat diketahui secara jelas, termasuk status sisa potensi penerimaan dari pagu Rp534,56 miliar.

“Yang kami minta sederhana, data dibuka dan bukti transfer ditunjukkan. Dari situ kita bisa melihat persoalannya secara objektif dan menentukan langkah berikutnya,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan