Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Desa Sabuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengarusutamaan gender sebagai strategi untuk mewujudkan pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan mampu memberikan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat.
Dalam sambutannya, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa pengarusutamaan gender bukan hanya berkaitan dengan isu perempuan, tetapi merupakan upaya memastikan setiap kebijakan pembangunan memperhatikan kebutuhan serta kepentingan seluruh kelompok masyarakat.
“Pengarusutamaan gender bukan berarti mengutamakan salah satu pihak, melainkan memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses, berpartisipasi, serta menikmati hasil pembangunan. Karena itu, Perda ini perlu dipahami dan diterapkan bersama,” ujar Baharuddin Demmu.
Ia menambahkan, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2024 menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa adanya diskriminasi.
Hadir sebagai narasumber, Akademisi Hukum Universitas Mulawarman, Haris Retno Susmiyati, yang menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender merupakan amanat yang harus diintegrasikan dalam setiap tahapan pembangunan daerah.
“Perda ini memberikan dasar hukum yang jelas agar perspektif gender menjadi bagian dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat,” jelas Haris.
Sementara itu, narasumber lainnya, Rahmawati Al Hadiyah, menekankan bahwa keberhasilan implementasi pengarusutamaan gender membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Pemahaman mengenai kesetaraan gender perlu terus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pengarusutamaan gender bertujuan memastikan setiap individu memperoleh hak, kesempatan, dan manfaat yang sama dalam pembangunan,” katanya.
Diskusi yang dimoderatori Muhammad Adam tersebut berlangsung interaktif. Masyarakat Desa Sabuntal memanfaatkan kesempatan itu untuk berdialog dan menyampaikan berbagai pandangan terkait implementasi kebijakan pengarusutamaan gender dalam kehidupan sosial maupun pembangunan di tingkat desa.
Melalui sosialisasi ini, Baharuddin Demmu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2024 sebagai instrumen untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat. Dengan semangat kesetaraan, kita dapat menciptakan daerah yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.













