Tenggarong — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Minggu (19/4/2026), di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi hukum Universitas Mulawarman, yakni Haris Retno Susmiyati dan Grizelda. Sosialisasi ini diikuti masyarakat setempat dengan antusias untuk memahami pentingnya penerapan perspektif gender dalam pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa pengarusutamaan gender bukan hanya berbicara mengenai perempuan semata, melainkan memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam pembangunan.
“Perda ini hadir untuk memastikan tidak ada lagi ketimpangan dalam akses pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun pengambilan kebijakan. Pembangunan daerah harus memberikan ruang yang adil bagi laki-laki dan perempuan,” ujar Baharuddin Demmu.
Ia juga menilai pemahaman masyarakat terhadap isu kesetaraan gender masih perlu diperkuat agar implementasi perda dapat berjalan efektif hingga tingkat bawah.
“Regulasi tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dan pemahaman masyarakat. Karena itu sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat mengetahui hak-haknya dalam pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Haris Retno Susmiyati menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan yang bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan di berbagai sektor kehidupan.
“Pengarusutamaan gender bukan berarti mengistimewakan satu pihak, tetapi memastikan setiap kebijakan pemerintah mempertimbangkan dampaknya bagi laki-laki maupun perempuan secara adil,” jelas Haris.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan berbasis gender, terutama terkait budaya dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap konsep kesetaraan.
“Kadang masyarakat masih memandang isu gender secara sempit. Padahal substansi utamanya adalah bagaimana semua warga negara mendapatkan kesempatan yang sama dalam pembangunan,” katanya.
Narasumber lainnya, Grizelda, menambahkan bahwa keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2024 menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Perda ini menjadi dasar hukum agar pemerintah daerah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, baik perempuan, anak, maupun kelompok rentan lainnya,” ucap Grizelda.
Ia juga mendorong agar implementasi perda tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program konkret di lapangan.
“Harapannya bukan hanya sekadar regulasi tertulis, tetapi juga diterapkan melalui kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.













