KaltimNasional

Pemkab PPU sebut tidak semua wilayah Sepaku masuk IKN

×

Pemkab PPU sebut tidak semua wilayah Sepaku masuk IKN

Sebarkan artikel ini
Foto : IKN Nusantara (dok. Istimewa)
Foto : IKN Nusantara (dok. Istimewa)

Pojokborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan tidak semua wilayah Kecamatan Sepaku masuk kawasan Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia.

“Tidak semua wilayah Kecamatan Sepaku diambil Kota Nusantara,” kata Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, Senin.

Sekitar 10 hingga 20 persen wilayah Kecamatan Sepaku, lanjut dia, terutama Kelurahan Maridan masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih melakukan kajian untuk mengakomodasi wilayah atau daerah di Kecamatan Sepaku yang tidak masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) itu, bakal dimasukkan ke wilayah kecamatan lainnya yang ada di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

“Kami akan gabungkan di kecamatan mana, digabungkan desa atau kelurahan mana saja semua masih dikaji dan dirumuskan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus menyusun dokumen pemekaran wilayah memenuhi syarat sebagai daerah otonom kabupaten, seiring Kecamatan Sepaku masuk kawasan Kota Nusantara.

“Wilayah kecamatan akan dimekarkan dan sejumlah desa juga dimekarkan agar syarat sebagai Kabupaten terpenuhi,” ujarnya.

Rencananya Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi empat kecamatan, Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Waru tidak dimekarkan karena hanya memilik empat desa dan kelurahan.

Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk sebagai daerah otonomi memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2002, memiliki empat kecamatan, dan setelah Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Nusantara, kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara tersisa Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu

Kajian dan rencana pemekaran wilayah dipresentasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, selanjutnya dokumen pemekaran wilayah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemekaran wilayah juga bertujuan untuk melakukan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memudahkan pekerjaan administrasi pemerintahan seiring pertumbuhan daerah dengan bertambahnya jumlah penduduk, demikian Nicko Herlambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *