Balikpapan – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, mengajak masyarakat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sebagai instrumen untuk memperkuat pengawasan publik serta meningkatkan kualitas demokrasi digital.
Hal itu disampaikan Sabaruddin saat menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-5 bertema “Teknologi Informasi untuk Efektivitas Pengawasan Publik dan Demokrasi Digital” di Perumahan Pesona Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Pujangga Assari, S.Pd dan Suriansyah (Gerindra), dengan Salma bertindak sebagai moderator.
Sabaruddin menilai kemajuan teknologi telah mengubah pola interaksi masyarakat dengan pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut harus dimanfaatkan untuk mendorong pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.
“Di era digital seperti sekarang, masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk memperoleh informasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Teknologi informasi harus menjadi sarana untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Sabaruddin.
Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam demokrasi tidak lagi terbatas pada momentum pemilu semata, melainkan dapat dilakukan setiap saat melalui berbagai platform digital.
“Demokrasi digital memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun masukan secara lebih cepat dan efektif. Karena itu, masyarakat perlu memanfaatkan ruang digital secara bijak dan bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Sabaruddin, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek yang aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Pengawasan publik yang kuat akan mendorong pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber Pujangga Assari menjelaskan bahwa teknologi informasi telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam proses demokrasi.
“Dulu masyarakat harus datang langsung untuk menyampaikan aspirasi atau memperoleh layanan tertentu. Hari ini, melalui teknologi digital, semua itu dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa demokrasi digital membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.
“Demokrasi digital bukan berarti menggantikan demokrasi konvensional, tetapi melengkapinya. Teknologi menjadi jembatan yang memperluas partisipasi masyarakat dalam proses politik dan pengawasan pemerintahan,” kata Pujangga.
Menurutnya, kemudahan akses informasi juga harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam memilah informasi yang benar.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi dengan literasi digital yang baik. Jangan sampai masyarakat justru menjadi korban hoaks atau ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa demokrasi digital merupakan praktik demokrasi yang memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas dan memperdalam partisipasi warga negara dalam proses politik dan pengambilan keputusan publik. Melalui demokrasi digital, masyarakat dapat terlibat langsung dalam diskusi kebijakan, pengawasan pemilu, hingga penyampaian aspirasi kepada pemerintah.
Lebih lanjut, Pujangga mengatakan bahwa keberadaan berbagai platform digital harus dimanfaatkan sebagai ruang kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah.
“Media sosial dan berbagai aplikasi digital dapat menjadi wadah untuk menyampaikan kritik yang membangun, memberikan masukan terhadap kebijakan, hingga melaporkan persoalan pelayanan publik yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Suriansyah, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung efektivitas pengawasan masyarakat.
“Transparansi adalah kunci. Ketika masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi publik secara terbuka, maka fungsi pengawasan akan berjalan lebih optimal,” katanya.
Ia menilai pemerintah perlu terus meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital agar semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Digitalisasi pelayanan publik bukan hanya soal mengikuti perkembangan zaman, tetapi bagaimana menghadirkan layanan yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ucap Suriansyah.
Menurutnya, pengawasan publik berbasis teknologi dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik penyimpangan.
“Dengan adanya sistem digital, setiap proses menjadi lebih mudah dipantau. Ini dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa pengawasan publik merupakan bentuk nyata upaya warga negara untuk menuntut akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah. Pengawasan publik bertujuan memastikan transparansi, mencegah maladministrasi, serta melindungi hak-hak masyarakat.
Diakhir, ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan good governance. Semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka semakin besar pula tingkat pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Menutup kegiatan tersebut, Sabaruddin berharap masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi secara produktif untuk memperkuat demokrasi di daerah.
“Kita harus menjadikan teknologi sebagai alat untuk membangun budaya demokrasi yang sehat, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan begitu, demokrasi yang berkualitas dapat terwujud di Kalimantan Timur,” pungkasnya.













