AdvertorialDiskominfo KukarKukar

Pemkab Kukar Sampaikan LKPJ 2024, Ini Poin-Poin Penting yang Perlu Diketahui!

×

Pemkab Kukar Sampaikan LKPJ 2024, Ini Poin-Poin Penting yang Perlu Diketahui!

Sebarkan artikel ini
Pemkab Kukar Sampaikan LKPJ 2024,
Pemkab Kukar Sampaikan LKPJ 2024,

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 dalam Rapat Paripurna ke-IV DPRD Kukar. Laporan ini dipresentasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono di hadapan para anggota dewan di Ruang Sidang Utama pada Senin (24/3/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, didampingi Wakil Ketua sementara, Aini Faridah. Sebanyak 26 anggota DPRD hadir dalam forum ini, bersama dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kukar.

Capaian Kinerja Pemkab Kukar di Tahun 2023 dan 2024

Dalam paparannya, Sekda Sunggono memaparkan bahwa kinerja Pemkab Kukar mengalami peningkatan yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang berhasil diraih, baik di tingkat regional maupun nasional.

“Tahun Anggaran 2024 berfokus pada Pembangunan Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan. Berbagai penghargaan yang diperoleh menjadi bukti nyata dari keberhasilan program-program yang telah dijalankan,” ungkapnya.

Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

Pemkab Kukar juga melaporkan capaian realisasi pendapatan daerah pada tahun 2024. Dari target sebesar Rp 14,31 triliun, realisasi pendapatan mencapai Rp 12,70 triliun, atau sekitar 88,75% dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 12,80 triliun, dari target Rp 14,53 triliun, dengan persentase capaian sebesar 88,14%.

LKPJ 2024 sebagai Wujud Transparansi Publik

Sunggono menekankan bahwa penyampaian LKPJ 2024 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat serta DPRD.

“Seluruh capaian dan kinerja Pemkab Kukar yang telah kami sampaikan ini diharapkan dapat menjadi landasan evaluasi agar ke depan semakin baik,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD.

“LKPJ ini juga selaras dengan visi RPJMD Kukar Idaman, dan Alhamdulillah, hampir semua target kinerja telah tercapai di tahun 2024. Hanya ada beberapa yang masih perlu penyempurnaan karena kendala teknis tertentu,” tambahnya.

DPRD Kukar Menanggapi LKPJ 2024

Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“Kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Menurut Junadi, penyampaian LKPJ juga menjadi simbol hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel.

Dengan penyampaian LKPJ 2024 ini, diharapkan Pemkab Kukar dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Kutai Kartanegara.