Kutai Kartanegara — Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara Desman Minang Endianto menilai jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih diisi pelaksana tugas (Plt) menjadi bagian dari ruang evaluasi di jajaran eksekutif. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, khususnya kepala daerah, untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Menurut saya, hal tersebut menjadi bagian dari ruang evaluasi di jajaran eksekutif. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, khususnya kepala daerah, untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala dinas yang hingga kini belum definitif,” kata Desman, Rabu (28/10/2026), di Tenggarong.
Ia memahami pemerintah daerah mungkin ingin mendapatkan sumber daya manusia atau calon terbaik untuk menempati posisi kepala dinas.
“Kami memahami bahwa pemerintah daerah mungkin juga ingin mendapatkan sumber daya manusia atau calon terbaik untuk menempati posisi kepala dinas tersebut,” ujarnya.
Desman meyakini pemerintah kabupaten telah melakukan berbagai perhitungan, terutama untuk jabatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Ia berharap setelah jabatan Plt ditetapkan menjadi definitif, pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal.
“Pemerintah kabupaten tentu sudah melakukan berbagai perhitungan, terutama untuk jabatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Saya yakin pemerintah daerah berharap, setelah jabatan Plt ditetapkan menjadi definitif, pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal,” jelasnya.
Soroti Keterbatasan Plt
Terkait dampak terhadap pengambilan kebijakan, Desman menilai hal itu kembali pada posisi OPD yang bersangkutan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat maupun urusan teknis.
“Menurut saya, hal ini kembali pada posisi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat maupun urusan teknis,” katanya.
Ia menyebut jabatan yang berkaitan dengan pelayanan teknis harus segera dipikirkan agar kepala dinas definitif dapat ditetapkan.
“Jika jabatan tersebut berkaitan dengan pelayanan teknis, saya kira harus segera dipikirkan agar kepala dinas definitif bisa ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Desman, jabatan yang hanya dijabat Plt memiliki keterbatasan dalam menjalankan urusan maupun mengambil kebijakan tertentu.
“Sebab, jika hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), memang terdapat keterbatasan dalam menjalankan urusan maupun mengambil kebijakan tertentu,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai perlu segera dirumuskan langkah-langkah penyelesaian persoalan tersebut. Namun, hal itu menjadi ranah pemerintah eksekutif, termasuk kepala daerah dan pihak terkait dalam proses penetapan pejabat definitif.
“Karena itu, perlu segera dirumuskan langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, hal itu menjadi ranah pemerintah eksekutif, termasuk kepala daerah dan pihak terkait dalam proses penetapan pejabat definitif,” pungkasnya. (Adv)













