AdvertorialKukar

DPRD Kukar Dorong Percepatan Hibah Lahan untuk SMK Geologi Pertambangan

×

DPRD Kukar Dorong Percepatan Hibah Lahan untuk SMK Geologi Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Susana Rapat Dengar Pendapat bertema optimalisasi aset daerah di Ruang Banmus DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026).
Susana Rapat Dengar Pendapat bertema optimalisasi aset daerah di Ruang Banmus DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026).

KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya agar proses hibah lahan bagi Yayasan Pendidikan Latimojong berjalan sesuai peruntukan. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bertema optimalisasi aset daerah di Ruang Banmus DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026).

Ketua DPRD Kukar yang memimpin rapat menyatakan bahwa kawasan di sekitar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Geologi Pertambangan masih berstatus aset pemerintah daerah. Karena itu, apabila lahan tersebut dibutuhkan oleh yayasan maupun sekolah, penggunaannya harus diarahkan pada sektor pendidikan.

” hingga saat ini kawasan tersebut masih tercatat aset milik daerah yang meliputi Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Ulin, Lapangan Pemuda dan lainnya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar menyatakan mendukung proses hibah lahan kepada SMK Geologi Pertambangan sebagai bagian dari upaya memajukan pendidikan di daerah.

Menurutnya, sektor pendidikan perlu diprioritaskan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses hibah lahan bagi kepentingan sekolah.

“Selektor pendidikan ini harus menjadi prioritas, dalam mewujudkan SDM yang berkualitas,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Bagus Eko Sampurno mengungkapkan bahwa proses hibah lahan tersebut belum memperoleh persetujuan dari Bupati Kukar. Persetujuan bupati, menurutnya, menjadi salah satu syarat utama dalam pengalihan aset pemerintah daerah.

“Kalau hibah ini harus ada persetujuan dari Bupati, sebagai dasar langkah awal untuk proses hibah,” jelas Bagus Eko Sampurno.

Ia menjelaskan, Yayasan Pendidikan Latimojong sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Bupati Kukar pada masa kepemimpinan Rita Widyasari. Namun, kewenangan pendidikan menengah atas saat itu masih berada di kabupaten, sedangkan kini telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Karena itu, diperlukan persetujuan dari Bupati Kukar saat ini, Aulia Rahman Basri.

Bagus menegaskan bahwa proses hibah tidak dapat dilakukan secara langsung setelah persetujuan bupati diperoleh. Menurutnya, seluruh tahapan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk kajian yang diperlukan.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kukar, tak bisa langsung dihibahkan tapi harus mengikuti prosedur yang ada,” tegasnya. (adv)