KaltimPendidikan

DPD GMNI Kaltim Nilai Pemberlakuan Permedikbudristek No.2 Tahun 2024 Tidak Sejalan Dengan Cita-Cita Revolusi Nasional

×

DPD GMNI Kaltim Nilai Pemberlakuan Permedikbudristek No.2 Tahun 2024 Tidak Sejalan Dengan Cita-Cita Revolusi Nasional

Sebarkan artikel ini
Foto : Mujahid Kabid Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim
Foto : Mujahid Kabid Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim

Pojokbeorneo.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknelogi (Mendikbud Ristek) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOT) pada perguruan tinggi yang dituangkan melalui Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024.

Terbitnya aturan tersebut berdampak terhadap melonjaknya UKT secara serentak di seluruh perguran tinggi, selain itu aturan tersebut juga memberlakukan Iuran Pengembangan Insitusi (IPI) yang dinilai semakin mempersempit akses masyarakat ekonomi rendah untuk bisa mengenyam pendidikan hinggi.

Ketua Bidang Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim, Mujahid, menilai bahwa pendidikan merupakan kebutuhan yang begitu fundamental bagi sebuah bangsa, sehingga menjadi kewajiban bagi negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Di dalam konsitusi UUD 1945 sudah final bahwa indonesia sebagai negara Walfare State, maka tujuan negara kita salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, idealnya pemerintah wajib menyelenggarakn pendidikan yang berkualitas dan layak agar dapat diakses siapun tanpa memandang status sosial ataupun kelas ekonominya,” ungkap mujahid, senin (27/05/24).

Mujahid juga menanggapi terkait, penerbitan aturan baru mengenai SSBOT di dalam permedikbudristek No.2 Tahun 2024 yang menurutnya sangat jauh dari nlai-nilai penyelanggaraan pendidikan yang demokratis.

“Lembaga pendidikan bukanlah insitusi yang bersifat nirlaba maka tujuannya bukan mencari keuntungan atau profit, maka aturan tersebut secara tidak lansung semakin memperbesar potensi komersialisasi dalam linkungan pendidikan, tentunya demokratisasi dalam penyelenggaraan pendidikan juga akan terhambat, karena salah satu poin dalam penyelenggaran pendidikan yang demokratis juga berbicara soal kesetaraan akses memperoleh pendidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahasiswa FKIP Universitas mulawarman ini juga menjabarkan bahwa, pemberlakuan kebijakan tersebut juga tidak ideal dan bertentangan dengan cita-cita revolusi nasional.

“Pendidikan adalah fondasi untuk kemajuan suatu bangsa, pendidikan masih kita anggap sebagai wahana yang ideal untuk membangun karakter bangsa (nation character building), namun apabila kesempatan mengenyam pendidikan terkendala hanya karena biaya pendidikan akibat perubahan watak dunia pendidikan menjadi komersil tentunya ini juga menghambat dalam mencapai cita-cita revolusi nasional,” tambahnya.

Diakhir, Mujahid pun mendorong kemendikbudristek agar kembali mengevaluasi bahkan mencabut kebijakan tersebut, mengingat itu akan berdampak terhadap akselerasi pemerataan akses memperoleh pendidikan yang layak dan unggul guna menunjang kapasitas pengembangan SDM menuju indonesia emas 2045.