AdvertorialSamarinda

Teras Samarinda II Ditarget Buka 1 September, DPRD Tekankan Keselamatan Pengunjung

×

Teras Samarinda II Ditarget Buka 1 September, DPRD Tekankan Keselamatan Pengunjung

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohim Anggota Komisi III DPRD Samarinda

SAMARINDA – Rencana pembukaan Teras Samarinda II di Jalan Gajah Mada pada 1 September 2026 mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Dewan meminta seluruh fasilitas di kawasan tersebut dipastikan aman dan berfungsi sebelum digunakan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan sejumlah catatan yang ditemukan Pemerintah Kota Samarinda saat melakukan inspeksi perlu segera ditindaklanjuti. Menurutnya, penyelesaian pekerjaan tidak cukup hanya mengejar target pembukaan, tetapi harus memastikan kualitas fasilitas yang akan digunakan publik.

“Dengan adanya beberapa temuan yang belum sempurna saat sidak Pemkot kemarin, seperti tempat bermain anak yang patah, maka perlu menjadi perhatian Pemkot agar kontraktor dapat menindaklanjutinya secara serius. Teras Samarinda ini merupakan proyek strategis,” kata Rohim, Senin (24/8/2026).

Ia menilai fasilitas bermain anak menjadi salah satu bagian yang tidak boleh luput dari pemeriksaan karena bersentuhan langsung dengan keselamatan pengunjung. Kerusakan sekecil apa pun, menurutnya, harus ditangani sebelum kawasan tersebut diserahkan dan dibuka untuk umum.

Rohim meminta kontraktor memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan perbaikan. Selain memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap fasilitas lain untuk memastikan tidak ada persoalan serupa yang terlewat.

“Harus dipastikan seluruh infrastruktur, sarana dan prasarana yang ada di Teras Samarinda benar-benar siap dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rohim, apabila perbaikan dapat dilakukan dengan cepat dan seluruh catatan teknis diselesaikan, target pembukaan pada awal September masih memungkinkan dipertahankan. Namun, ia mengingatkan aspek keselamatan tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar jadwal peresmian atau pembukaan kawasan.

DPRD juga meminta Pemkot melakukan pengecekan menyeluruh menjelang serah terima pekerjaan. Langkah tersebut penting untuk memastikan fasilitas yang nantinya menjadi aset pemerintah daerah berada dalam kondisi layak dan tidak menyisakan persoalan yang justru membebani pemerintah setelah kawasan beroperasi.

Selain kesiapan fisik, Rohim menyoroti pola operasional Teras Samarinda II setelah dibuka. Salah satunya berkaitan dengan rencana pembatasan jam operasional yang tidak berlangsung selama 24 jam.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan apabila berkaitan dengan keamanan kawasan, kebutuhan pengawasan, maupun efisiensi operasional. Namun, aspirasi masyarakat juga perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

“Kita mau tahu juga tanggapan masyarakat bagaimana. Kalau tidak dibuka 24 jam tidak ada masalah, maka tidak masalah. Tapi kalau masyarakat menginginkan 24 jam, perlu dilihat lagi soal keamanan dan operasional,” jelasnya.

Ia berharap Pemkot dapat mencari pola pengelolaan yang mampu mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan kemampuan pemerintah dalam menjaga keamanan dan operasional kawasan.

“Kita perlu mencari jalan tengah, solusi agar keinginan masyarakat bisa terakomodir dan masalah Pemkot dapat teratasi,” pungkas Rohim. (Adv)

Tinggalkan Balasan