AdvertorialSamarinda

Wacana Sentralisasi Guru PPPK, DPRD Samarinda Ingatkan Potensi Irisan Kewenangan

×

Wacana Sentralisasi Guru PPPK, DPRD Samarinda Ingatkan Potensi Irisan Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Ismail latisi anggota komisi IV DPRD Samarinda

SAMARINDA – Rencana pemerintah pusat mengubah status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi bagian dari aparatur yang dikelola pemerintah pusat mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Perubahan tersebut dinilai dapat membawa konsekuensi terhadap sistem pengelolaan pendidikan di daerah, terutama menyangkut kewenangan penempatan dan pembinaan guru.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan DPRD belum dapat memberikan kesimpulan mengenai rencana tersebut karena kebijakan dan aturan teknisnya masih perlu diperjelas. Menurutnya, perubahan status guru tidak hanya berkaitan dengan siapa yang membayar gaji, tetapi juga menyangkut pola pengelolaan tenaga pendidik di sekolah.

“Kita lihat dulu implikasinya,” ujar Ismail, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah sesuai kondisi masing-masing wilayah. Mulai dari pemetaan kekurangan guru hingga kebutuhan penempatan tenaga pendidik menjadi bagian dari perencanaan pendidikan daerah.

Karena itu, jika pengelolaan guru PPPK nantinya berpindah ke pemerintah pusat, pembagian kewenangan harus dirancang secara tegas. Ismail tidak ingin muncul kondisi ketika pemerintah daerah tetap dituntut memenuhi kebutuhan pelayanan pendidikan, tetapi memiliki ruang terbatas dalam mengatur tenaga pendidiknya.

“Nanti irisan dengan daerah bagaimana?” katanya.

Meski menyimpan sejumlah pertanyaan, Ismail mengakui pengalihan pembiayaan guru ke pemerintah pusat dapat memberikan keuntungan dari sisi fiskal. Beban belanja pegawai yang selama ini harus diperhitungkan dalam APBD berpotensi berkurang apabila gaji guru sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kalau mengurangi beban daerah, tentu bagus,” ujarnya.

Ruang fiskal yang lebih longgar tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan pemerintah kota untuk membiayai kebutuhan pendidikan lainnya. Misalnya, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pemenuhan fasilitas pembelajaran, hingga program yang secara langsung berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.

Namun, Ismail melihat pemerintah pusat sebenarnya memiliki alternatif lain tanpa harus mengambil alih seluruh pengelolaan guru. Dukungan pembiayaan dari APBN dapat diberikan kepada pemerintah daerah sehingga kebutuhan gaji tetap terbantu, sementara kewenangan daerah dalam mengelola tenaga pendidik tetap terjaga.

“Anggarannya bisa saja disupport pusat,” jelasnya.

Ia menilai pola tersebut patut dipertimbangkan karena setiap daerah memiliki kondisi pendidikan yang berbeda. Kebutuhan guru di satu wilayah belum tentu sama dengan daerah lainnya sehingga kebijakan penempatan perlu mempertimbangkan kondisi riil sekolah.

Ismail juga mengingatkan agar efisiensi anggaran tidak menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan kebijakan. Pemerintah pusat perlu menghitung dampak terhadap distribusi guru, mekanisme mutasi, pembinaan serta respons terhadap kebutuhan tenaga pendidik di daerah.

“Jangan sampai ada implikasi lain yang belum kita tahu,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Samarinda akan mengikuti perkembangan kebijakan tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. DPRD juga berencana membuka pembahasan bersama perangkat daerah melalui rapat dengar pendapat apabila diperlukan untuk memetakan dampak kebijakan terhadap Samarinda.

Menurut Ismail, pemerintah daerah harus mulai menyiapkan skenario apabila perubahan status guru PPPK resmi diberlakukan. Dengan persiapan sejak awal, transisi diharapkan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun menimbulkan ketidakjelasan bagi tenaga pendidik.

“Kalau kebijakannya berdampak ke daerah, pasti kita sesuaikan,” pungkasnya.
Bagi DPRD Samarinda, kebijakan baru terkait guru PPPK harus mampu mencapai dua tujuan sekaligus: mengurangi tekanan fiskal daerah dan tetap memastikan pemerintah kota memiliki mekanisme yang efektif untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan