SAMARINDA – Persoalan domisili dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi salah satu bahan evaluasi DPRD Kota Samarinda untuk perbaikan sistem penerimaan pada 2027. DPRD mendorong adanya pemetaan sekolah berdasarkan tempat tinggal siswa sejak jauh sebelum masa pendaftaran.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan pembenahan diperlukan agar calon murid dan orang tua memiliki gambaran lebih awal mengenai sekolah yang berpeluang menjadi pilihan berdasarkan wilayah tempat tinggal.
Menurutnya, kepastian informasi sejak dini dapat mengurangi kebingungan masyarakat sekaligus menekan potensi perubahan administrasi kependudukan yang dilakukan hanya untuk
mendapatkan akses ke sekolah tertentu.
“Ke depan kami ingin orang tua sudah mengetahui sejak awal sekolah mana yang menjadi pilihan anaknya berdasarkan domisili,” ujar Novan, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, konsep yang sedang dikaji memungkinkan pemerintah memetakan sejumlah sekolah yang berada dalam cakupan wilayah tempat tinggal setiap siswa. Pemetaan tersebut dapat menjadi informasi awal bagi keluarga sebelum memasuki tahapan SPMB.
Data kependudukan akan menjadi salah satu dasar dalam proses tersebut. DPRD juga mendorong pemanfaatan Dapodik dan sistem informasi pemerintah agar pemetaan antara jumlah calon murid, lokasi tempat tinggal, serta daya tampung sekolah dapat dilakukan lebih akurat.
“Melalui pemetaan itu nantinya akan tersedia beberapa alternatif sekolah sesuai wilayah tempat tinggal sehingga masyarakat memperoleh kepastian sejak jauh hari,” katanya.
Novan mengatakan evaluasi SPMB 2026 telah dilakukan bersama Satgas yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Inspektorat, Diskominfo, dan Disdukcapil. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah potensi penyalahgunaan administrasi kependudukan dalam penerapan jalur domisili.
Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat membatasi hak warga untuk berpindah tempat tinggal. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar perubahan data kependudukan tidak dimanfaatkan semata-mata untuk memperoleh keuntungan dalam proses penerimaan murid.
Karena itu, DPRD mendorong sosialisasi mengenai mekanisme SPMB dilakukan lebih awal. Edukasi kepada orang tua bahkan diusulkan dimulai ketika anak masih berada di kelas V SD, sehingga keluarga mempunyai waktu untuk memahami sistem dan menentukan pilihan sekolah.
“Yang ingin dibangun adalah kepastian informasi sejak dini agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih adil, transparan, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan aturan,” pungkasnya. (Adv)













