AdvertorialSamarinda

Bagi Hasil Pajak Samarinda Baru 35,69 Persen, DPRD Minta Pemkot Siapkan Mitigasi Fiskal

×

Bagi Hasil Pajak Samarinda Baru 35,69 Persen, DPRD Minta Pemkot Siapkan Mitigasi Fiskal

Sebarkan artikel ini
Iswandi Ketua Komisi II DPRD Samarinda

SAMARINDA — Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda tidak mengabaikan rendahnya realisasi bagi hasil pajak daerah yang berpotensi menekan ruang fiskal APBD 2026.
Hingga Juli 2026, penerimaan bagi hasil pajak baru mencapai Rp190,79 miliar atau 35,69 persen dari pagu Rp534,56 miliar. Artinya, masih terdapat sekitar Rp343,77 miliar yang belum terealisasi dari target tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai kondisi itu perlu segera diantisipasi Pemkot Samarinda. Terlebih, waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal sekitar lima bulan sehingga pemerintah harus memiliki gambaran realistis mengenai kemampuan penerimaan hingga akhir tahun.

“Dengan realisasi yang baru 35,69 persen, pemerintah harus mulai menghitung kembali kemampuan pendapatan sampai akhir tahun. Jangan sampai belanja berjalan berdasarkan asumsi yang ternyata tidak tercapai,” ujar Iswandi, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, ketidaksesuaian antara proyeksi pendapatan dan realisasi dapat berdampak terhadap arus kas daerah. Jika penerimaan tidak mencapai target, pemerintah berpotensi menghadapi keterbatasan dalam membiayai sejumlah program yang telah direncanakan.
Iswandi mengatakan kondisi tersebut tidak berarti seluruh program harus dihentikan.

Namun, Pemkot perlu menentukan skala prioritas dan menyesuaikan belanja dengan kemampuan keuangan aktual.

“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai kemampuan belanja lebih besar daripada kemampuan pendapatan. Kalau proyeksinya berubah, belanja juga harus dikendalikan,” katanya.

Ia menilai koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas fiskal Samarinda. Perkembangan penyaluran bagi hasil pajak perlu terus dipantau sehingga pemerintah kota dapat memperbarui proyeksi pendapatan secara berkala.

Komisi II juga mendorong BPKAD Samarinda melakukan perhitungan terhadap skenario penerimaan hingga penghujung tahun. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat potensi kekurangan pendapatan yang harus diantisipasi melalui penyesuaian anggaran.

Menurut Iswandi, persoalan bagi hasil pajak pada akhirnya bukan hanya mengenai tercapai atau tidaknya angka Rp534,56 miliar. Yang lebih penting adalah memastikan APBD tetap sehat dan pembiayaan pelayanan publik tidak terganggu.

“Ini menyangkut kemampuan daerah menjaga pelayanan dan pembangunan. Kalau sejak awal terlihat ada potensi penerimaan yang tidak tercapai, mitigasinya harus disiapkan sekarang, bukan menunggu APBD sudah tertekan,” tegasnya.

DPRD Samarinda akan terus memantau perkembangan realisasi bagi hasil pajak hingga akhir tahun. Komisi II berharap pemerintah kota dapat mengambil langkah antisipatif agar perubahan penerimaan tidak berdampak terhadap program prioritas maupun pelayanan kepada masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan