SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda. Regulasi ini disiapkan untuk mengatur berbagai bentuk pemanfaatan ruang jalan di luar fungsi utamanya sebagai sarana lalu lintas.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa substansi utama raperda tersebut berfokus pada pengaturan pemanfaatan jalan yang selama ini tidak hanya digunakan untuk kepentingan transportasi, tetapi juga memiliki potensi lain yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Menurutnya, keberadaan jalan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendukung pembangunan, selama tidak mengganggu fungsi dasar jalan sebagai prasarana lalu lintas.
“Jalan ini kan sudah diatur peruntukannya. Nah ada pemikiran bahwa jalan bukan sekadar digunakan untuk kepentingan lalu lintas, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang dapat menambah PAD,” ujarnya, Selasa (23/6/2026)
Ia menyebut sejumlah bentuk pemanfaatan yang selama ini kerap ditemukan di ruang jalan, seperti pemasangan reklame, pembangunan jaringan utilitas milik PDAM, lampu penerangan jalan umum (PJU), jaringan kabel internet, hingga berbagai infrastruktur pendukung lainnya.
Menurut Abdul Rohim, potensi pemanfaatan tersebut perlu diatur secara jelas agar memiliki kepastian hukum sekaligus dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan jalan di luar fungsi utamanya harus dilakukan secara terukur dan tidak boleh mengurangi kualitas layanan jalan bagi masyarakat.
“Nah ini perlu diatur supaya memastikan bahwa pemanfaatan di luar peruntukan itu tidak mengganggu fungsi utama jalan,” tegasnya.
Melalui pembahasan raperda tersebut, DPRD Samarinda berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu menyeimbangkan antara optimalisasi aset daerah, peningkatan PAD, serta perlindungan terhadap fungsi jalan sebagai fasilitas publik yang menunjang mobilitas masyarakat. (Adv)













